-->

Polisi Tangkap Pengedar dan Pengguna Narkoba di Aceh Singkil

REDAKSI
ACEH SINGKIL – Satuan Narkoba Polres Aceh Singkil, Minggu (26/1/2020), mengamankan dua orang warga sipil yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu dan Ganja.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK,MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Darmi Manik, Minggu (26/1/2020), mengungkapkan kedua pelaku diamankan di kawasan Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Kedua tersangka itu adalah SI (40) warga Desa Tulaan dan MA (38) warga Desa Rimo. Keduanya berasal dari Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.

SI dan MA beserta barang bukti narkoba jenis sabu dan Ganja, saat diamankan jajaran Satreskoba Polres Aceh Singkil. - SingkilTerkini.Net /Istimewa.

"Sebelum mengamankan SI dan MA, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu," tegasnya.

Berbekal informasi masyarakat, selanjutnya polisi dari Satuan Narkoba Polres Aceh Singkil menindak lanjuti laporan tersebut.

"Kedua tersangka ditangkap pada Minggu (26/1/2020) sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Tulaan Kecamatan Gunung Meriah," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka SI dan MA, perugas juga menemukan barang bukti satu paket sabu yang di bungkus dengan menggunakan plastik transparan les merah.

Selain itu, kata Iptu Darmi, petugas juga menemukan satu paket ganja yang di bungkus dengan kertas coklat di dalam kantong jaket sebelah kiri yang di gantung di dinding.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Singkil guna penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kegiatan itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Grand Max warna hitam no plat BK 9032 EJ, Uang tunai Rp 300.000 ribu dan tiga buah HP. (Jml/Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini