-->

Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil Dituntut Hukuman Mati

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET- Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, menuntut hukuman mati terhadap Hadi Nurfathon (33) selaku terdakwa pembunuhan Sopir Travel Syafriansyah (27) pada Juni 2019 lalu.

Terdakwa dituntut hukaman mati, dikarenakan berdasarkan bukti di persidangan telah melakukan pembunuhan secara berencana.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pasal 340 KUHPidana dan pasal 362 KUHPidana serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum di Aceh Singkil, Kamis (9/1/2020).

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh Syahroni Rambe dan Dedi Syahputra selaku JPU dari Kejari Aceh Singkil dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Aceh Singkil H. Hamzah Sulaiman didampingi Asraruddin Anwar dan Alfan selaku hakim anggota.

Terdakwa Hadi Nurfathon yang merupakan warga Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, selain terbukti melakukan pembunuhan berencana. Perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat, merugikan orang lain, sadis dan tidak berperikemanusian.

Terdakwa didakwa membunuh Syafriansyah warga Desa Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, pada 31 Mei 2019 lalu dengan menyamar menjadi penumpang mobil. Terdakwa membunuh korbannya di sekitar perkebunan sawit PT Perkebunan Lembah Bhakti, di Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil menggunakan kapak yang telah dipersiapkannya.

Selai itu, Terdakwa juga menjerat leher korban dengan menggunakan tali rapia untuk memastikan korban benar-benar dmati. Aksi itu dilakukan dengan maksud ingin merampas mobil yang dikudikan korban.

Sebelum terdakwa membawa kabur mobil korban, terdakwa  terlebih dahulu membuang mayat korban di semak belukar di kawasan Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil. (Red) 
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini