-->

Muspika Simpang Kiri Razia Kafe Remang - Remang

REDAKSI
SUBULUSSALAM - Pemerintah Kota Subulussalam Provinsi Aceh merazia warung / kafe remang-remang di seputaran kawasan Kecamatan Simpang Kiri, Jumat (17/1/2020) sore.

Disela - sela kegiatan, Danramil 01/Simpang Kiri, Kodim 0118 Subulussalam Kapten Inf Muhammad Musa menyebutkan razia itu selain melibatkan unsur Muspika Kecamatan Simpang Kiri juga melibatkan instansi terkait lainnya di kota Subulussalam.

"Sasaran razia/penertiban dititik beratkan kepada warung /Cafe remang - remang dan tempat tempat lain yang dinilai dapat melanggar ketentuan Syariat Islam," ujar Danramil 01/Simpang Kiri.

Sebelum pelaksanaan razia, kata Danramil, para personil gabungan terlebih dahulu mengikuti Apel di halaman Kantor Camat Simpang Kiri Kota Subulussalam yang dipimpin oleh Camat Simpang Kiri Rahmayani Sari Munthe S STP.

Dalam Apel Gabungan juga dihadiri diantaranya, Muspika Simpang Kiri, Kasatpol PP dan WH, Kadis Syariat Islam, Kabag Hukum Setdako Subulussalam, Istri Wakil Wali Kota Subulussalam dan sejumlah Pimpinan Organisasi.

"Sasaran pertama razia adalah kafe remang-remang di wilayah Kecamatan Simpang Kiri di Desa Suka Makmur, Razia itu juga menyasar warung - warung penjual minuman keras (miras)," ujarnya.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang ada di lokasi. "Ini untuk mengetahui dan mendata penduduk pendatang di wilayah Kota Subulussalam Khususnya Kecamatan Simpang Kiri  termasuk untuk menjaga keamanan dan ketertiban," sebutnya. (Hendra)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini