-->

Hak Jawab Atas Artikel Wilson Lalengke Yang Berjudul Lulus UKW Tidak Menjamin Kompetensi Wartawan

REDAKSI
SINGKILTERKINI.NET -- Pemimpin Redaksi Media Siber Kabarbangka.com, Romlan yang menjadi subjek percontohan dalam artikel Wilson Lalengke yang dimuat di media siber dengan judul Lulus UKW Tidak Menjamin Kompetensi Wartawan, yang dimuat pada tanggal 20-25 Desember 2019 akhirnya memberikan kelarifikasi.

Menurut Romlan, di sejumlah media siber, opini Wilson Lalengke itu sudah diubah menjadi opini redaksi medianya masing-masing. Ada juga redaksi media siber yang mengubah opini Wilson Lalengke itu menjadi berita, yang mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Menanggapi opini Wilson Lalengke yang menyebutkan dirinya sebagai pemegang Sertifikat Wartawan Utama, justru menyebarkan berita bohong (hoax) menggunakan media www.kabarbangka.com.

"Saya minta Wilson Lalengke membuktikan tudingan itu. Tunjukkan buktinya, jika ada berita bohong (hoax) yang saya sebarkan menggunakan media www.kabarbangka.com," tegasnya.

Bukti-bukti itu, lanjutnya, bisa dikirim ke saya via email: kabarbangka@gmail.com, atau via WhatsApp (WA): 081272881599. "Ingat, ya! Berita bohong (hoax) yang ada di media www.kabarbangka.com! Catat itu!," ulasnya.

Romlan juga menegaskan, jika dirinya itu bukan lulusan UKW abal-abal. "Saya dinyatakan Kompeten oleh penguji saya, M. Syahrir, yang ditugaskan oleh PWI Pusat, setelah saya mengikuti proses Uji Kompetensi Wartawan pada UKW-V PWI BABEL di Sungailiat,  Bangka Belitung, pada tanggal 5-6 Mei 2018," ungkapnya.

Disampaikannya, UKW juga bukan produk ilegal, karena Dewan Pers adalah lembaga resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Terkait dirinya yang katanya hanya jebolan SMP. "Sepertinya Wilson Lalengke memang perlu belajar lagi pemahaman dan penerapan Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," sebutnya.

Pada Pasal 1 angka (4) kata Dia, dijelaskan bahwa Wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik. "Kemudian dipertegas oleh Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara," jelasnya.

Disampaikannya lagi, bahwa ada 21 pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, tidak satu pun pasal yang mengatur tentang standar minimal pendidikan wartawan.

Demikian juga dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Kompetensi Wartawan, sebagaimana telah diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Wartawan, terbaru adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Kompetensi Wartawan, juga tidak mengatur standar minimal pendidikan wartawan calon peserta UKW.

"Tidak ada aturan manapun yang mengatur standar minimal pendidikan formal seorang wartawan. Tidak ada ketentuan yang membatasi hak seseorang untuk menjadi wartawan. Namun dalam melaksanakan tugasnya, wartawan harus memiliki standar kompetensi yang memadai. Standar Kompetensi Wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat," pungkasnya.

Romlan menjelaakan, standar Kompetensi Wartawan juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan, bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan.

Untuk mencapai standar kompetensi itu, kata Dia, wartawan harus mengikuti uji kompetensi di lembaga penguji yang sudah terverifikasi Dewan Pers, yaitu Perusahaan Pers, Organisasi Wartawan, Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Jurnalistik.

"Nah, Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, adalah Organisasi Wartawan yang sudah resmi ditunjuk Dewan Pers sebagai Lembaga Penguji, untuk melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan," tegasnya lagi.

Catatan Wilson Lalengke atas Tanggapan Romlan

Wilson Lalengke

Menyikapi kelarifikasi tersebut, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke menjelaskan bahwa artikel lengkap yang menjadi obyek tulisan 'hak jawab' dari rekan Romlan tersebut dapat dilihat di www.pewarta-indonesia.com/2019/12/wilson-lalengke-lulus-ukw-tidak-menjamin-kompetensi-wartawan

Sementara, terkait berita hoax (bohong) dapat ditelusuri melalui artikel saya terdahulu dengan judul Ambiguitas Sertifikasi Wartawan dan Verifikasi Media, dimuat salah satunya di tautan ini: www.pewarta-indonesia.com/2019/12/ambiguitas-sertifikasi-wartawan-dan-verifikasi-media.

"Artikel hoax itu sudah dihapus oleh yang bersangkutan (Romlan) dari situsnya www.kabarbangka.com dan menggantinya dengan permintaan maaf kepada Kementerian Dalam Negeri yang menjadi obyek pemberitaan bohongnya terkait DOB," tegas Wilson.

Demikian juga, sambungnya, artikel komplain Kemendagri terhadap pemberitaan hoax Romlan itu telah dihapus oleh Kemendagri dari situsnya.

Pada hakekatnya, kata Wilson, UKW yang diselenggarakan di bawah kendali Dewan Pers itu yang abal-abal, bukan hanya UKW dan sertifikat UKW rekan Romlan. Segala hal ihwal kompetensi dan sertifikasi profesi mengacu kepada pasal 18 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Sesuai UU ini, pelaksana sertifikasi kompetensi adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (lihat pasal 18 ayat 4), Jadi, jelas, UKW atau UKJ bukan kewenangan atau tupoksi Dewan Pers. UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tidak sedikitpun memberikan kewenangan (baik tersurat maupun tersirat) kepada Dewan Pers untuk menangani urusan kompetensi wartawan," tegasnya lagi.

Menurut Wilson, persoalan UKW itu menjadi salah satu poin gugatan PPWI bersama SPRI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dimenangkan Dewan Pers. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dan menolak semua eksepsi Dewan Pers.

"Ini artinya, Dewan Pers harus sadar diri untuk segera menghentikan kebijakan pelaksanaan UKW - melalui LSP-LSP yang ditunjuknya - dan menyerahkan pengelolaannya ke BNSP sesuai ketentuan perundangan dan Peraturan Pemerintah yang ada," sebutnya.

Terkait dengan jenjang pendidikan SMP, "Romlan benar sekali. Siapa saja boleh jadi wartawan, jurnalis, pewarta, dan sejenisnya. Namun, bukan soal jenjang pendidikan, yang jadi fokus bahasan saya UKW dan kompetensi," terangnya. (Red).

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini