-->

PN Singkil Sosialisasikan Perma 1 dan 4 Tahun 2019 ke Karyawan Bank BRI KCP Rimo

REDAKSI
Wakil Ketua PN Singkil, Asraruddin Anwar,SH.MH saat menyampaikan materi dihadapan peserta Sosialisasi

SINGKILTERKINI.NET
, SINGKIL UTARA -
Pengadilan Negeri (PN) Singkil bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia Capem Rimo mensosialisasi Perma 1 Tahun 2019 tentang adminitrasi perkara dan persidangan secara elektronik serta Perma 4 tahun 2019 tentang perubahan Perma 2 tahun 2015 tentang penyelesaian perkara gugatan sederhana di Kantor Pengadilan Negeri Singkil, Senin, (4/11/2019).

Hadir dalam acara sosialisasi tersebut diantaranya, Ketua Pengadilan Negeri Singkil, H.Hamzah Sulaiman,SH; Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkil, Asraruddin Anwar,SH.MH; Pimpinan KCP BRI Rimo, Affis Broto Kusumo; dan Karyawan-Karyawati Bank BRI.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Singkil, H.Hamzah Sulaiman,SH mengatakam bahwa
"Sosialisasi ini baru tahap awal, karena masih harus disosialisasikan kepada masyarakat di wilayah hukum Aceh Singkil dan Subulussalam, dan ini merupakan tantangan bagi Pengadilan dan juga bagian pencerdasan bagi masyarakat dalam beracara secara perdata di Pengadilan Negeri Singkil," sebut Hamzah Sulaiman saat membuka acara sosialisasi.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkil, Asraruddin Anwar, SH.MH dalam materinya menyampaikan bahwa Perma 1 tahun 2019 adalah pergantian dari Perma sebelumnya yaitu Perma 3 tahun 2018, yang mana terdapat perbedaan yang signifikan.

Dimana, lanjutnya, setiap beracara Perdata pencari keadilan tidak perlu lagi mendatangi kantor Pengadilan Negeri Singkil untuk mendaftarkan perkara sampai persidangan surat menyurat, mereka cukup mendaftar melalui Laptop atau Gadget setelah mempunyai akun melalui website www.ecourt.mahkamahagung.go.id.

"Dalam pasal 1 angka 6 Perma 1 tahun 2019 dijelaskan bahwa e court mengatur 4 hal yaitu e filling (pendaftaran online), e payment (pembayaran online), e summons (panggilan elektronik), dan e litigasi (pembuktian secara elektronik)," jelas Wakil Ketua PN Singkil.

Sementara itu, Pimpinan KCP BRI Rimo, Affis Broto Kusumo mengharapkan kepada seluruh jajarannya untuk mengunakan sistem e-court. Ia juga menambahkan, dengan kebijakan tersebut sangat menguntungkan pihak Bank baik dari segi waktu dan biaya.

"Kedepan Pengadilan Negeri Singkil bersama pihak Bank BRI KCP Rimo akan bekerjasama mensosialisasikan Perma 1 tahun 2019 dan Perma 4 tahun 2019 kepada masyarakat Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Singkil dan stakeholder lainnya," ungkap Affis. (Jml/SY/Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini