-->

Pengadilan Negeri Singkil Gelar Sidang di Tempat Bagi Pelanggar Lalu Lintas

REDAKSI
Hakim dari PN Singkil saat menggelar sidang di tempat terhadap pelanggar lalulintas

SINGKILTERKINI.NET, GUNUNG MERIAH - Pengadilan Negeri Singkil bersama Satlantas Polres Aceh Singkil dan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melakukan sidang di tempat terhadap penguna jalan yang melanggar aturan berlalulintas.

Sidang tersebut berlangsung dalam Operasi Zebra Rencong, yang digelar di jalan Singkil - Subulussalam, tepatnya di kawaaan bundaran Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (5/11/2019).

"Dalam Operasi Zebra Rencong ini, sebanyak 13 pelanggar lalu lintas langsung disidang ditempat," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Asraruddin Anwar, SH.MH, kepada Singkilterkini.net.

Menurutnya, pelanggar lalulintas yang disidangkan tersebut di dominasi oleh pelanggar lalu lintas karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan sisa nya tidak dapat menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pantauan, dalam Sidang ditempat kali ini yang mengadili terhadap pelanggar lalu lintas dipimpin oleh Hakim Asraruddin Anwar.SH.MH yang ikut dibantu oleh Said Rachmad, SH.MH sebagai Panitera Pengganti serta Mulkan Balya,SH selaku Jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Dalam kesempatan itu, Asraruddin Anwar juga memberikan nasehat kepada pelanggar agar mematuhi aturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Sidang ditempat kali ini dilakukan selama satu jam dimulai dari pukul 11.00 Wib dan berakhir pada pukul 12.00 Wib. Sidang ditempat ini di inisiasi oleh pihak Satlantas Polres Aceh Singkil. (Jml/SY/Red)


Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini