-->

Presiden Lantik Kabinet Indonesia Maju, Inilah Nama Kementerian dan Pejabatnya

REDAKSI
Presiden Jokowi melantikan Kabinet Indonesia Maju, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019) siang. (Foto: Rahmat/Humas)

SINGKILTERKINI.NET, JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan sebaik-baiknya tugas Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka mewujudkan tujuan nasional.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memandang perlu membentuk Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, dan mengangkat Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Atas pertimbangan tersebut, pada Rabu 23 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113/P/2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Butir KESATU Keppres tersebut menyebutkan, membentuk Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, yaitu:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
5. Kementerian Sekretariat Negara;
6. Kementerian Dalam Negeri;
7. Kementerian Luar Negeri;
8. Kementerian Pertahanan;
9. Kementerian Agama;
10. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
11. Kementerian Keuangan;
12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
13. Kementerian Kesehatan;
14. Kementerian Sosial;
15. Kementerian Ketenagakerjaan;
16. Kementerian Perindustrian;
17. Kementerian Perdagangan;
18. Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia;
19. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 20. Kementerian Perhubungan;
21. Kementerian Komunikasi dan Informatika.
22. Kementerian Pertanian;
23. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
24. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
25. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
26. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
27. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
28. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
29. Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
30. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 31. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
32. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
33. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
34. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Diktum Kedua Keppres tersebut mengangkat nama-nama menteri untuk memimpin kementerian dimaksud, yaitu:
1. Muhammad Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4. Luhut B. Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
5. Pratikno, Menteri Sekretaris Negara;
6. Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri;
7. Retno Lestari Priansari Marsudi, Menteri Luar Negeri;
8. Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan;
9. Jenderal TNI (Purn) Fahrul Razi, Menteri Agama;
10, Yasonna H. Laoly, Menteri Hukum dan HAM;
11. Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan;
12. Nadiem Anwar Makarin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
13. Terawan Agus Putranto, Menteri Kesehatan.
14. Juliari P Batubara, Menteri Sosial;
15, Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan;
16. Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian;
17. Agus Suparmanto, Menteri Perdagangan;
18. Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
19, Mochamad Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
20.Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan;
21. Johny Gerard Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika.
22. Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian;
23. Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
24. Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan;
25. A. Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
26. Sofyan A. Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
27. Suharso Monoarfa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pemabngunan Nasional;
28. Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
29. Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara;
30. Teten Masduki, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah,
31. Wishnutama Kusubandio, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
32. I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
33. Bambang P.S. Brodjonegoro, Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
34. Zainudin Amali, Menteri Pemuda dan Olahraga.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak saat pelantikan,” bunyi diktum KETIGA Keputusan Presiden Nomor 113/P/2019 itu. (Pusdatin/ES/Setkabgoid)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini