-->

Pergantian Kepala Desa Tidak Serta Merta di Ikuti Dengan Pergantian Perangkat Desa

REDAKSI
Ketua LSM Garuda Aceh, Agus Wandha Manik
SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Jabatan perangkat desa bukan jabatan yang periodik atau memiliki masa bakti seperti halnya jabatan Kepala Desa. Seorang perangkat Desa contohnya seorang Kaur Desa maupun Kepala Dusun bisa saja menjabat seumur hidup atau telah mencapai usia 60 tahun. Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Garuda Aceh, Agus Wandha Manik di ruang tunggu Pengadilan Negeri Singkil, Senin (21/10/2019).

Menurutnya, sekalipun perangkat desa diangkat oleh kepala desa, namun masa tugasnya tidak mengikuti masa tugas kepala desa yang bersangkutan. Jabatan perangkat desa berdasarkan UU No.6 tahun 2014 jo Permendagri No.83 sebagaimana diubah dengan Permendagri No.67 tahun 2017 berakhir karena 3 alasan.

Pertama, kata Wandha, dikarena meninggal dunia, kedua mengundurkan diri dan ketiga karena diberhentikan. Untuk alasan ketiga karena diberhentikan ditentukan pula sebab-sebabnya, karena telah mencapai usia 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan terakhir melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Oleh sebab itu, Pergantian Kepala Desa yang baru tidak serta merta diikuti dengan pergantian Perangkat Desa. "Intinya siapapun yang menjadi Kepala Desa jabatan perangkat desa tetap dijabat oleh orang yang bersangkutan dan tidak dapat diganti tanpa alasan sesuai pasal 5  permendagri No.83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.67 tahun 2017," demikian Agus Wandha mengakhiri. (JML/RED)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini