-->

Kapolsek Gunung Meriah Hadiri Rapat Mediasi Pilkades Serentak

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Kapolsek Gunung Meriah Polres Aceh Singkil Iptu Arga Arianda Siregar, S.T.K menghadiri rapat mediasi dan sosialisasi Pilkades serentak/ Pemelihan Keucik serentak, di Aula Kantor Camat Gunung Meriah. Selasa (22/10/2019).

Acara dibuka oleh Camat Gunung Meriah, Drs Johan Pahmi Sanip yang dihadiri diantaranya, Kabag pemerintahan dan Kabag hukum pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil; Danramil 03 Gunung Meriah Kapten Inf Dahlius; Sekcam dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Gunung Meriah.

Hadir juga, Pj. Desa Bukit Harapan, Rahmat murni; Ketua Panitia Pemilihan Keucik (P2K) para calon keucik Desa Bukit Harapan; Ketua BPG Desa Bukit Harapan beserta anggotanya dan Puluhan masyarakat Desa Bukit Harapan.

Dalam sambutannya, Camat Gunung Meriah menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan pada beberapa hari yang lalu di Aula offrom Kantor Bupati Aceh Singkil.

Dijelaskannya, terkait dengan Pilkades serentak tahun 2019 di Kabupaten Aceh Singkil, terdapat tiga desa yang belum memenuhi syarat untuk menggelar Pilkades serentak tahun 2019. Ketiga Desa tersebut yakni, Desa Labuhan Kera, Bukit Harapan dan Desa Rantau Gedang.

Hal tersebut, tentunya tidak terlepas dari masalah dengan domisili para calon keucik. "Maka hasil dari pertemuan rapat koordinasi kemaren memutuskan untuk ke 3 desa tersebut kemungkinan akan ditunda mengikuti Pilkades serentak tahun 2019 ini," ujarnya.



Sementara itu, Kabag pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil dalam sambutannya diantaranya menyampaikan bahwa untuk pemilihan Kepala Desa Tidak mengacu kepada Permendagri.

"Karena daerah kita di Aceh ini diberikan keistimewaan, makanya kita memakai Qanun Aceh, disini saya mengharapkan agar didalam pertemuan ini bisa menghasilkan kesepakatan bersama," sebutnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabag Hukum Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil. Dalam sambutannya Ia mengigatkan kepada para kepala Desa maupun PJ Keucik agar tidak pernah memberikan surat keterangan domisili secara berturut-turut agar tidak memanipulasi data ini bisa dikenakan pidana.

"Kita di Aceh di dalam Pilkades serentak tahun ini berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 dan Qanun Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015," tegasnya.

Dikesempatan yang sama, Kapolsek Gunung Meriah juga menyampaikan, bahwa Kami Muspika adalah merupakan pelayanan bagi seluruh masyarakat dan jangan pernah membenarkan hal-hal yang tidak benar didalam persyaratan calon Keucik.

"Saya atas nama Kapolsek Gunung Meriah merupakan keamanan dan pelayanan bagi seluruh masyarakat di wilayah Kecamatan Gunung Meriah, setelah ini mari kita mendeklarasikan Pilkades serentak dengan damai khususnya di wilayah Kecamatan Gunung Meriah," jelas dan ajaknya.

Sementara itu, Danramil 03 Gunung Meriah dalam sambutannya mengharapkan dalam pertemuan tersebut dapat menghasilkan kesepakatan. "Mari sama sama kita bahas dan kita selesaikan dengan bijak dan tidak ada yang dirugikan," sebutnya.

Dalam kegiatan diperoleh kesepakatan antara Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil dan Muspika Kecamatan Gunung Meriah yakni, Calon Keucik atasnama Sutekad, secara peraturan/ hukum yang tertuang didalam Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 dan Qanun Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015 tentang pemerintahan kampung/ Desa dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai Calon Keucik. (Jml)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini