ACEH SINGKIL, SNGKILTERKINI.NET - Pengadilan
Negeri Aceh Singkil, menggelar sidang perdana kasus pembunuhan sopir
travel dan perampokan 1 unit mobil mini bus jenis Toyota Kijang Krista
BL 1356 RZ yang dilakukan terdakwa Hadi Nurfaton (32) terhadap Korban
Almarhum Safriansyah (27) di Area Perkebunan PT. PLB Argro Lestari, pada
Sabtu 1 Juni 2019.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Kamis (19/9/2019), ini dipimpin Majelis Hakim Hamzah Sulaiman dengan hakim anggota Asraruddin Anwar dan Alfan Perdana.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Asrarudin kepada wartawan mengatakan bahwa sidang perdana dalam agenda pembacaan dakwaan berjalan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Terdakwa atasnama Hadi Nurfathon dikenakan pasal gabungan, karena berencana."Hadi Nurfathon dikenakan pasal gabungan, karena berencana, yakni melanggar pasal KUHP Pasal 340, 338, 362, 339 dan 365," kata Asrarudin.
Sehingga, besar kemungkinan terdakwa terancam hukuman mati, dikarenakan terindikasi kuat sebagai pelaku utama dalam tindak pidana pembunuhan berencana, pada Sabtu, 1 Juni 2019 lalu di area perkebunan PT Lembah Bhakti Astra.
Dijelaskannya, selama proses persidangan berlangsung, Pengadilan Negeri Aceh Singkil juga meminta pihak Kepolisian Resor Aceh Singkil untuk melakukan pengawalan, demi keamanan antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, semisal dalam hal pengerahan massa.
Dijelaskannya, sidang lanjutan kasus pembunuhan sopir travel akan digelar pada Selasa, 24 September 2019. "Sidang lanjutan akan digelar pada selasa depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, yang diperkirakan sebanyak 11 orang, mulai dari si pelapor, abang korban, sopir travel penerima panggilan, hingga sejumlah satpam (security) perusahaan PT Perkebunan Lembah Bhakti Astra," ujarnya.
Terdakwa Hadi Nurfathon merupakan warga Krueng Itam Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya. Sedangkan, korban yang dia bunuh adalah Syafriansyah, warga Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.
Terdakwa Hadi Nurfathon ditangkap polisi di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Sabtu, 8 Juni 2019 usai membunuh korbannya. (Jml/Red)
Dijelaskannya, selama proses persidangan berlangsung, Pengadilan Negeri Aceh Singkil juga meminta pihak Kepolisian Resor Aceh Singkil untuk melakukan pengawalan, demi keamanan antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, semisal dalam hal pengerahan massa.
Dijelaskannya, sidang lanjutan kasus pembunuhan sopir travel akan digelar pada Selasa, 24 September 2019. "Sidang lanjutan akan digelar pada selasa depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, yang diperkirakan sebanyak 11 orang, mulai dari si pelapor, abang korban, sopir travel penerima panggilan, hingga sejumlah satpam (security) perusahaan PT Perkebunan Lembah Bhakti Astra," ujarnya.
Terdakwa Hadi Nurfathon merupakan warga Krueng Itam Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya. Sedangkan, korban yang dia bunuh adalah Syafriansyah, warga Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.
Terdakwa Hadi Nurfathon ditangkap polisi di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Sabtu, 8 Juni 2019 usai membunuh korbannya. (Jml/Red)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.