
Para pengunjuk rasa datang dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Dalam aksi itu, mereka juga ikut membawa Spanduk dan Baliho dan alat pengeras suara berupa sound System.

Dalam aksi itu, massa yang dikoordinir oleh Bambang Sumantri dan Saprinal ikut menyampaikan aspirasi berupa pengangkatan SKU dari Harian ke Permanen, Pengangkatan BHL/PHL ke SKU Harian, Pemotongan Finger Print dihapuskan, Slip BPJS Akhir Tahun Feeè.
Kemudian, premi pemanen dari Rp. 896,- menjadi Rp. 1.300,- / janjang, Pekerjaan BHL gaji atau Pendapatannya dalam satu bulan harus sesuai dengan UMP Aceh Sebesar Rp. 2.916.810,- Jam lembur pekerja wajib di bayar, terakhir Setiap karyawan yang bekerja dihari libur wajib di bayar x 2.
Menyikapi aspirasi pengunjuk rasa, Ketua Sementara DPRK Aceh Singkil mengatakan akan menyampaikan dan menjebatani aspirasi/tuntutan pengunjuk rasa yang tergabung dalam FSPMI PUK PT.Delima Makmur kepada Bupati Aceh Singkil dan Instansi terkait lainnya.
Dalam kesempatan itu, pihak DPRK Aceh Singkil juga meminta kepada pengunjuk rasa untuk dapat mengirimkan perwakilan guna berkoordinasi dengan Anggota DPRK Aceh Singkil diruang rapat banggar guna melakukan koordinasi. (Jamaluddin/Red)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.