JAKARTA,SINGKILTERKINI.NET - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, bahwa Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) telah
berusia 17 tahun. Karena itu, perlu adanya penyempurnaan secara terbatas
sehingga pemberantasan korupsi bisa makin efektif.
“Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap
lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” tegas
Presiden Jokowi dalam konperensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019)
pagi.
Kepala Negara mengaku telah mempelajari dan mengikuti secara serius
seluruh masukan-masukan yang diberikan dari masyarakat, pegiat antikorupsi,
dosen, dan mahasiswa, dan juga masukan dari para tokoh-tokoh bangsa yang
menemuinya terkait usul inisiatif DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang KPK itu.
Ia menjelaskan, ketika ada inisiatif DPR untuk mengajukan RUU (Rancangan
Undang-Undang) KPK maka tugas pemerintah adalah merespons, menyiapkan DIM
(Daftar Isian Masalah), dan menugaskan menteri untuk mewakili Presiden dalam
pembahasan dengan DPR.
Menurut Presiden, ia telah memberikan arahan kepada Menteri Hukum dan
HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
agar menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi-substansi di
revisi Undang-Undang KPK yang merupakan inisiatif DPR ini.
“Intinya, KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan
korupsi. Karena itu, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang
memadai, dan harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain dalam
pemberantasan korupsi,” tegas Presiden.
Tolak Sejumlah Substansi Dalam kesempatan itu Presiden Jokowi
menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap beberapa substansi RUU inisiatif DPR
ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK.
Yang pertama, saya tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari
pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya harus izin ke pengadilan,
tidak. “KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga
kerahasiaan,” tegasnya.
Yang kedua, Presiden juga tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya
berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Menurut Presiden, penyelidik dan
penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN (Aparatur Sipil Negara) yang
diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya. “Tentu saja harus
melalui prosedur rekrutmen yang benar,” ujarnya.
Yang ketiga, Presiden Jokowi juga tidak setuju bahwa KPK wajib
berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan, karena sistem penuntutan
yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi. Yang
keempat, Presiden Jokoi juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN (Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dikeluarkan dari KPK diberikan kepada
kementerian atau lembaga lain.
“Tidak, saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK
sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” tegas Presiden Jokowi. (RED/JML)
Artikel Ini telah tayang setkabgoid
dengan Judul “Ingin KPK Lebih Kuat, Presiden Jokowi Tidak
Setuju Sejumlah Substansi Revisi UU KPK”
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.