SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Aceh Singkil, H.Sahbudin,SP mengatakan pemberian pemahaman tentang pengunaan bahan yang beracun seperti Pestisida atau Herbisida dengan baik dan benar kepada pekerja (karyawan) dilingkungan perusahaan dinilai sangat penting.
Pasalnya, tujuan utama dari pelatihan tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan bagi para pekerja terutama para tenaga kerja yang bertugas dan/atau berhubungan dengan pengunaan bahan yang beracun atau Herbisida/Pestisida.
"Apabila para pekerja sudah diberikan pelatihan, maka mereka akan mengetahui tentang tata cara mengelola bahan yang beracun atau Herbisida/Pestisida secara baik dan benar, serta menghindari dampak negatif terhadap pekerja sendiri maupun terhadap lingkungan," kata Sahbudin yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Pengawasan Pupuk Pestisida (KP3) Kabupaten Aceh Singkil di Aceh Singkil, Rabu (7/8/2019).
Disamping itu lanjutnya, pelatihan terhadap pengunaan bahan yang beracun seperti pestisida atau herbisida juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sejauh pengamatan kami dilapangan bahwa banyak perusahaan yang sudah mengabaikan aturan diantaranya UU nomor 12 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah no 7 tahun 1973," sebut Sahbudin.
Dia berharap kepada seluruh perusahaan terutama perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan untuk dapat melaksanakan kegiatan pelatihan tentang pengunaan pestisida atau herbisida kepada para pekerja. Sebab, setiap perusahaan yang mengunakan bahan yang beracun atau Herbisida atau Pestisida itu wajib melaksanakan pelatihan atau pembinaan kepada para pekerja minimal 2 tahun sekali.
"Menurut temuan kita dilapangan sampai saat ini masih ada perusahaan yang sudah mencapai 6-7 tahun tidak melakukan sosialisasi tentang pengunaan racun tertuma racun yang berbahaya kepada masyarakat, ini sangat menggangu dan merugikan masyarakat khususnya para pekerja atau masyarakat kecil," sebutnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau terutama kepada perusahaan- perusahaan di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang menggunakan racun atau zat kimia diperusahaannya untuk segera melakukan pelatihan kepada tenaga kerja/Karyawan yang bekerjasama dengan Komisi Pengawasan Pupuk Pestisida (KP3) dan perusahaan - perusahaan sebagai Distributor Zat Kimia tersebut. Salah satunya seperti perusahaan Gramoxone.
Sasaran pelatihan diberikan kepada pekerja. "Perusahaan itu memanggil Distributor yang bekerjasama dengan KP3 untuk melatih pekerja tersebut," tegas Sahbudin.
Menurut Sahbudin, dalam pelatihan tersebut tentunya para narasumber akan menyampaikan materi yang berkenaan dengan tata cara pengunaan pestisida dengan baik dan benar. "Paling tidak para Narasumber akan menyampaikan tentang sedikit peraturan pestisida dan bagaimana para pekerja itu bisa memahami dan membaca label," paparnya.
Kemudian, para pekerja juga akan dapat memahami tentang bagaimana caranya mencegah keracunan. Kemudian juga upaya pertolongan pertama pada saat terjadinya kecelakaan terhadap pestisida.
Alasan lain kata Sahbudin, karena resiko dalam pengunaan pestisida atau herbisida ini cukup besar apabila digunakan dengan tidak tetap. "Maka dengan adanya pelatihan, para pekerja bisa mengatasi resiko dengan baik agar selamat," harapnya.
Apalagi tambahnya, didalam pelatihan terebut, peserta juga akan diajarkan/praktekkan langsung tentang bagaimana menggunakan celemek, sepatu boot, kacamata, sarung tangan, topi dengan tepat. (Jamaluddin)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.