-->

Puluhan Koperasi Petani Kelapa Sawit Siap Bermitra, Sudah 6 Bulan Belum Ditindaklanjuti Perusahaan

REDAKSI
Rapat Kooordinasi (Rakor) untuk memfasilitasi percepatan kemitraan petani sawit dengan perusahaan pabrik kelapa sawit di ruang Sadurengas Pemkab Paser, Senin (24/6/2019). 

SINGKILTERKINI.COMTerdapat 25 Koperasi petani kelapa sawit yang sudah siap bermitra dengan perusahaan pabrik kelapa sawit.

Usulan kemitraan itu, menurut Ketua Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kabupaten Paser Kanisius Tereng, sudah disampaikan sejak 6 bulan yang lalu.

"Tapi sampai sekarang, usulan itu belum ada tindak lanjut dari perusahaan, makanya teman-teman meminta Pemkab Paser melakukan percepatan kemitraan, yakni melalui Rapat Koordinasi (Rakor) di ruang Sadurengas Pemkab Paser," kata Kanisius, Senin (24/6) sebagaimana dilansir kaltim.tribunnews.com.

Teman-teman yang dimaksud, lanjutnya, adalah petani-petani kelapa sawit yang tergabung dalam Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Asosiasi Petani Kepala Sawit Indonesia (Apkasindo) dan FPKS, termasuk 25 Koperasi petani kelapa sawit.

Sesuai Permentan 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan Perda Nomor 9/2018 tentang Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit.

Perusahaan pabrik kelapa sawit, lanjut Kanisius, wajib membeli TBS melalui kemitraan dengan Koperasi petani kelapa sawit, tidak boleh membeli dengan Surat Kontrak Kerja (SPK) seperti yang sudah berlangsung selama ini.

"Karena SPK-SPK inilah yang membuat harga TBS petani anjlok. SPK itu karena petani tidak bisa langsung menjual TBS-nya ke pabrik melalui Koperasi, tapi setelah Koperasinya bermitra dengan pabrik, TBS-nya bisa dijual dengan harga sesuai ketetapan Gubernur Kaltim," tambahnya.

9 Poin Kesepakatan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, Senin (24/6/2019), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Kemitraan Usaha Perkebunan dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di ruang Sadurengas Pemkab Paser.

Bupati Paser melalui Sekda Paser Katsul Wijaya mengatakan komuditas kelapa sawit berperan besar pada perekonomian masyarakat, sehingga Pemkab Paser berupaya mewujudkan kemitraan petani kelapa sawitdengan PKS, yang selama ini belum sepenuhnya terealisasi.

"Kemitraan ini belum sepenuhnya terealisasi, salah satu kendalanya ketidakseriusan perusahaan (PKS) pengolahan minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO), sehingga rakor ini bisa mempercepat perwujudannya," kata Katsul Wijaya.

Sebelumnya , Asisten Ekonomi Setda Paser Hj Ina Rosana dalam rapat yang dihadiri Kabid Usaha Disbun Kaltim Yusuf, Kepala Distan Paser H Koroding dan Sekretaris GAPKI Kaltim Dedi Aspianur menyampaikan rapat seperti ini sudah sering digelar, termasuk mensosialisasikan Perda 9/2018.

"Sesuai Perda 9/2018 tentang Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit, yang salah satunya mengatur kemitraan petani dengan perusahaan harus dijalankan paling lambat 6 bulan sejak diterbitkannya, namun sampai hari ini belum berjalan sesuai harapan," kata Ina.

Gayung bersambut, Ketua Komisi I DPRD Paser H Abdullah meminta presensi perusahaan-perusahaan yang memenuhi undangan rakor.

Hal ini disambut antusias perwakilan petani kelapa sawit yang tergabung dalam Apkasindo, SPKS, FPKS, dan pengurus Koperasi Kepala Sawit.

Ternyata dari 13 perusahaan yang diundang, hanya 8 diantaranya yang hadir.

"Yang tidak hadir menjadi catatan tersendiri buat kita. Yang hadir PT HSS, PT MTSL, PT M3A, PT BIM, PT BWSS, PT Pucuk Jaya, PT Saraswanti Sawit Makmur dan PT Multi Jayantara Abadi," ucapnya.

Sementara itu, Ketua SPKS Paser Kanisius mengatakan mayoritas masyarakat Paser hidup dari hasil kebun sawit.

Jika petani tidak bermitra dengan perusahaan, maka petani tidak mendapatkan harga jual Tandan Buah Segar (TBS) sesuai ketetapan gubernur.

Hal senada diungkapkan Ketua Apkasindo B Siahaan.

"Kasihan petani sawit kalau dijual di luar perusahaan (pabrik), harganya masih Rp 800/Kg, belum dikurangi ongkos panen dan lainnya. Proses kemitraan sudah lama kami laksanakan, tapi sampai sekarang belum satu pun yang ditindaklanjuti oleh perusahaan," kata Siahaan.

Dimulai pukul 10.00 Wita, Rakor akhirnya menghasilkan 9 poin kesepakatan pada pukul 14.30 Wita.

Sembilan poin kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara sebagai berikut:

1. Pihak PKS siap melakukan kemitraan sesuai Permentan RI Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan Perda Nomor 9/2018 tentang Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit.

2. Seluruh jual beli TBS harus melalui kemitraan sesuai Permentan RI Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan Perda Nomor 9/2018 tentang Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit.

3. Perjanjian kemitraan akan menjadi salah satu syarat dalam penilaan usaha perkebunan sesuai dengan aturan yang berlaku,dan akan dilakukan sanksi sesuai dengan peraturan.

4. Pihak perusahaan akan membantu dalam proses percepatan kemitraan antara perusahaan dengan Petani pekebun sampai pada perjanjian kemitraan selesai, apabila ada permohonan kemitraan yang masuk agar perusahaan segera memproses.

5. Akan dilakukan sosialisasi tentang kemitraan oleh TIM Percepatan Kemitraanjadwal akan diatur kemudian.

6. Dalam perjanjian kemitraan antara perusahaan dengan kelembagaan petani pekebun harus diketahui oleh Dinas Pertanian.

7. Pengajuan kemitraan petani pekebun yang sudah masuk pada perusahaan agar dapat diberi tanggapan paling lambat satu minggu sejak hari ini tanggal 24 Juni 2019.

8. Tim Percepatan Kemitraan akan melakukan sosialisasi perkecamatan yang diawali dengan rapat Tim untuk menyusun langkah langkah kerja.

9. Petani pekebun atau Koperasi Pekebun harus mematuhi Permentan Nomor 01/PERMENTAN /KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit. (Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini