ACEH SINGKIL - Setelah sempat menjadi buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Mantan Kepala Desa Lentong, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil berinisial KS (38), akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2016 senilai Rp 298 lebih itu, datang ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, pada Kamis 13 Juni 2019 sekitar pukul 09.00 WIB dengan ditemani sejumlah tokoh masyarakat. Setiba di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, tersangka langsung menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Baca Juga : Bupati Aceh Singkil Imbau Warga Jaga Kondusifitas Selama Berlangsungnya Sidang Sengketa Pilpres
Kemudian, setelah menjalani pemeriksaan tersangka langsung ditahan oleh Jaksa di Rutan Cabang Aceh Singkil. "Tersangka menyerahkan diri, karena merasa tidak nyaman selama dalam pelariannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Amrizal Tahar, SH kepada Singkilterkini.com, Jumat (14/6/2019) di Aceh Singkil.
Baca Juga : Polri-TNI Gelar Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Rencong dan Pengamanan Sidang PHPU di Mapolres Aceh Singkil
Menurut Kajari, tersangka menyerahkan diri setelah sebelumnya sempat kabur selama enam bulan atau terhitung sejak Januari 2019. "Tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2016 senilai Rp 298 lebih," sebut Amrizal.
Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka lanjut Amrizal, juga terancam kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal 1 miliar.(Jamaluddin).
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.