SINGKILTERKINI.COM, ACEH SINGKIL - Tim Sat resnorkaba Polres Aceh Singkil, Aceh, menangkap satu orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang diselundupkan dari Medan. Polisi menyita 12 paket narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.
"Barang bukti 12 paket narkotika jenis sabu ini dibungkus dengan plastik trasnparan les merah dengan berat bruto keseluruhan 8,13 gram dari tersangka," kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda, S.IK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Mustafa, SH kepada singkilterkini.com, Selasa (18/6/2019).
Tersangka bandar narkoba bernama Hendro (33), warga Dusun I jln. Setia Indah, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Hendro ditangkap pada Minggu 16 Juni 2019, sekira Pukul 09.00 Wib di pondok/gubuk belakang rumah masyarakat Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
Menurut Kasat Narkoba, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diterima tim Satuan Narkoba mengenai adanya salah seorang Bandar Narkoba yang sering mengedar narkoba jenis sabu di wilayah Aceh Singkil sedang berangkat dari Medan dengan menggunakan Mobil Tangki dan di duga membawa narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, tim Sat resnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap Mobil Tangki yang pulang dari Medan. Dan pada Minggu 16 Juni 2019 sekira pukul 08.00 Wib tim melihat ada 1 unit mobil yang dicurigai berhenti di pinggir jalan tepatnya di Kawasan Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
Baca Juga : Bupati Aceh Singkil Imbau Warga Jaga Kondusifitas Selama Berlangsungnya Sidang Sengketa Pilpres
Baca Juga : Bupati Aceh Singkil Imbau Warga Jaga Kondusifitas Selama Berlangsungnya Sidang Sengketa Pilpres
Kemudian, Tim melakukan penyelidikan dan pemantau terhadap seorang pelaku yang diduga membawa natkotika jenis sabu tersebut sedang duduk di pondok belakang rumah warga Desa Kampung Baru bersama dengan masyarakat lainnya. "Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan pelaku sehingga ditemukan satu bungkus plastik di belakang tempat duduk pelaku dan setelah diperiksa bungkusan tersebut berisikan 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat semuanya 8,13 gram," sebut Mustafa.
Baca Juga : Polri-TNI Gelar Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Rencong dan Pengamanan Sidang PHPU di Mapolres Aceh Singkil
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa bungkusan yang berisi narkotika jenis sabu adalah miliknya. "Awalnya bungkusan berisi narkoba jenis sabu dikantongi disaku celana sebelah kiri tersangka," jelas Mustafa.
Tersangka baru memindahkan bungkusan berisi narkotika jenis sabu dari saku celananya dan menyimpannya dibelakang tempat duduk pelaku, saat tersangka duduk di gubuk.
Bungkusan yang berisi tersebut, baru dibawa pulang oleh tersangka dari Medan dengan menumpang salah satu Mobil Tangki CPO yang menuju ke Singkil. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Aceh Singkil. Polisi masih mengembangkan kasus peredaran narkoba yang diduga jaringan lintas Sumatera. (Jamaluddin)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.