SINGKILTERKINI.COM, JAKARTA--- Perdagangan Lintas
BatasDengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pada 6 Mei 2019, Presiden
Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34
Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan (tautan: PP Nomor 34 Tahun 2019).
Dalam PP ini disebutkan,
setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) yang berbatasan langsung dengan negara lain dapat
melakukan Perdagangan Perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat
tinggal di wilayah perbatasan. “Perdagangan Perbatasan
sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan
perbatasan laut,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.
Menurut PP ini, Warga Negara
Indonesia yang dapat melakukan transaksi pembelian Barang di luar daerah pabean
dalam rangka Perdagangan Perbatasan wajib memiliki dokumen berupa: a. dokumen
imigrasi Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi yang membawahi
wilayah perbatasan; dan b. dokumen pabean Pelintas Batas yang diterbitkan oleh
kantor pabean yang mengawasi Pos Lintas Batas.
Adapun penduduk negara
tetangga yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan yang melakukan transaksi
pembelian Barang di dalam daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan,
menurut PP ini, wajib memiliki identitas Pelintas Batas yang dipersyaratkan oleh
pemerintah negara yang bersangkutan. “Perdagangan Perbatasan
hanya dapat dilakukan di tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah
ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan Perbatasan,” bunyi Pasal 5
ayat (1) PP ini.
Penetapan tempat tertentu
dan/atau wilayah tertentu sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan
berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PP ini menegaskan, jenis
Barang yang dapat dilakukan transaksi pembelian dalam rangka Perdagangan
Perbatasan hanya Barang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,
yang dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sementara nilai maksimal
transaksi pembelian Barang dalam rangka Perdagangan Perbatasan yang dilakukan:
a. di luar daerah pabean untuk dibawa ke dalam daerah pabean; dan b. di dalam
daerah pabean untuk dibawa ke luar daerah pabean, ditetapkan berdasarkan
Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Transaksi pembelian Barang
dalam batas nilai maksimal sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan: a.
pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; b. pengecualian dari
pengenaan bea keluar; c. pengecualian dari ketentuan pembatasan ekspor dan
impor; dan/atau d. pengecualian dari ketentuan tata niaga impor di luar kawasan
pabean (post border) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal nilai transaksi
pembelian Barang melebihi nilai maksimal transaksi sebagaimana dimaksud,
terhadap keseluruhan Barang tersebut diambil tindakan berupa ekspor kembali
(re-ekspor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal
7 ayat (4) PP ini.
Lewat Pos Lintas Batas
Disebutkan dalam PP ini,
Pemasukan Barang yang diperoleh dari transaksi pembelian Barang di luar daerah
pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan ke dalam daerah pabean harus melalui
Pos Lintas Batas. Demikian juga, Pengeluaran Barang yang diperoleh dari
transaksi pembelian Barang di dalam daerah pabean dalam rangka Perdagangan
Perbatasan ke luar daerah pabean harus melalui Pos Lintas Batas.
“Setiap warga negara
Indonesia yang melakukan transaksi pembelian Barang dalam rangka Perdagangan
Perbatasan di luar daerah pabean yang masuk kembali ke dalam daerah pabean
wajib menunjukkan dokumen imigrasi Pelintas Batas dan dokumen pabean Pelintas
Batas di Pos Lintas Batas,” bunyi Pasal 9 PP ini.
Setiap warga negara
Indonesia yang melakukan transaksi pembelian Barang di luar daerah pabean dalam
rangka Perdagangan Perbatasan, menurut PP ini, wajib memberitahukan Barang yang
dibawa ke dalam daerah pabean kepada pejabat bea dan cukai di Pos Lintas Batas. Pemasukan Barang ke daerah
pabean sebagaimana dimaksud, jelas PP ini, berada di bawah pengawasan dan
pemeriksaan pejabat bea dan cukai di Pos Lintas Batas.
Menurut PP ini, Pos Lintas
Batas wajib memiliki pelayanan dan pengawasan fasilitas kepabeanan dan cukai,
keimigrasian, karantina, dan keamanan. “Pemasukan dan/atau
pengeluaran Barang ke dalam daerah pabean dan/atau ke luar daerah pabean
melalui Pos Lintas Batas dalam rangka Perdagangan Perbatasan dikecualikan dari
pemenuhan dokumen ekspor atau impor yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perdagangan,” bunyi Pasal 12 PP ini.
Adapun pemasukan dan/atau
pengeluaran Barang ke dalam daerah pabean dan/atau ke luar daerah pabean
melalui Pos Lintas Batas di luar Perdagangan Perbatasan, menurut PP ini,
berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor dan impor. “Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 Peraturan Pemerintah
Nomor 34 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna
H. Laoly, pada 6 Mei 2019. (Pusdatin/ES)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.