-->

Jelang Pemilu 2019, Panwaslih Aceh Singkil Buka Lowongan Pengawas TPS

REDAKSI
Ketua Panwaslih Aceh Singkil, Salman

SINGKILTERKINI.COM, ACEH SINGKIL - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil akan melakukan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilu 2019.

Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, Salman, mengatakan Pengawas TPS pada Pemilu 2019 yang akan direkrut sebanyak 349 orang. Jumlah tersebut disesuaikan dengan jumlah TPS.

"Perekrutan Pengawas TPS ini sesuai dengan amanah undang- undang nomor 7 Tahun 2017," sebut Salman, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (4/2/2019).



Dijelaskannya, Pengawas TPS yang akan direkrut secara umum bertugas untuk melakukan pengawasan mulai dari persiapan hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Dalam pengawasan itu, Pengawas TPS bisa menyampaikan keberatan jika ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

"Pengawas TPS juga ikut menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS," paparnya.

Perekrutan Pengawas TPS, pihaknya, mengakui sudah berkordinasi dengan Pengawas Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Aceh Singkil agar melakukan rekrutmem dan penjaringan Pengawas TPS. 
Adapun masa kerja Pengawas TPS ini selama 1 bulan, dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Sesuai dengan amanat undang-undang 7 tahun 2017.

"Rekrutmen Pengawas TPS ini menjadi Kewenangan Panwaslih di Tingkat Kecamatan, dan kita hanya mengkoordinasikan agar jadwalnya bersamaan," jelasnya.

Ditambahkan Salman, bahwa Mulai tanggal 4 Febuari 2019, Panwaslih Kecamatan se Aceh Singkil sudah mengumumkan ke Publik tentang perekrutan Pengawas TPS. 

"Pengumuman di tempel di Sekretariat Panwaslih Kecamatan, dan pengumuman rekrutmen Pengawas TPS juga di umumkan di 116 Desa yang ada di wilayah kecamatan kabupaten Aceh Singkil oleh Panwaslih Kelurahan/Desa," jelas Salman.

Berkenaan dengan masa pendaftaran, penerimaan, penilitian berkas Administrasi serta wawancara akan dimulai pada 11- 21 Febuari 2019.

Apabila selama proses pembukaan pendaftaran pengawas TPS tidak terpenuhi, maka dilakukan dengan pengumuman masa perpanjangan masa pendaftaran dari tanggal 22-24 Febuari 2019.

Selanjutnya, tanggal 27 Febuari -1 Maret 2019 juga dilakukan pengumuman calon pengawas TPS oleh Pokja dan tanggapan, masukan dari masyarakat.

Setelah itu, pada tanggal 4-6 Maret 2019 dilanjutkan dengan klarifikasi atas tanggapan masyarakat dan pleno penetapan Panwaslih Kecamatan tentang Pengawas TPS terpilih.

"Untuk Pengumuman Pengawas TPS terpilih akan diumumkan pada tanggal 8-12 Maret 2019," terangnya.

Selanjutnya, pada tanggal 25 Maret 2019 akan dilakukan Pelantikan Pengawas TPS dan Bimtek.

Sementara itu, persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS di antaranya pendidikan minimal SLTA atau sederajat. 

Kemudian, harus mengetahui perihal kepengawasan dan kepemiluan yakni sesuai regulasi yang ada. 

"Termasuk, memiliki integritas, berkomitmen bekerja penuh waktu dengan melakukan pengawasan sebelum dan saat hari pemungutan suara," pungkasnya. [Jml/Red]
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini