![]() |
Ketua KIP Aceh Singkil, Edi Sugianto (kiri) saat menyerahkan APK kepada Partai Politik dari Partai PNA |
SINGKILTERKINI.COM,
ACEH SINGKIL - Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil menyerahkan alat peraga
kampanye (APK) kepada peserta Pemungilu 2019. Penyerahan APK berlangsung di
Media Center KIP Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (19/12).
Selain dilaksanakan penyerahan
APK yang difasilitasi, KIP Aceh Singkil juga menyerahkan Surat Keputusan KIP Aceh
Singkil nomor 134/PL.01.5-Kpt/1110/Kab/XII/2018tentang perubahan keputusan KIP
Aceh Singkil Nomor 79/PL.01.5-Kpt/1110/Kab/IX/2018 tentang penetapan lokasi
Alat Peraga Kampanye dalam pemilihan umum tahun 2019.
Acara itu dihadiri oleh
Komisioner KIP Aceh Singkil, Panwaslih Aceh Singkil, Peserta Pemilu yang di
wakili oleh penghubung Partai Politik, calon DPD dan Penghubung Calon Presiden.
Ketua KIP Kabupaten Aceh
Singkil, Edi Sugianto kepada wartawan mengatakan APK yang diserahkan kepada peserta
pemilu berupa Baliho dan Spanduk agar dipasang pada lokasi yang telah
ditetapkan.
Menurutnya, APK yang
difasilitasi KIP Aceh Singkil maupun APK tambahan yang dicetak oleh peserta
pemilu agar dipasang dilokasi yang telah ditentukan ataupun di sekretariat atau
kantor pemenangan peserta Pemilu. Dan jika APK dipasang pada lahan milik
perseorangan atau swasta harus mendapat izin tertulis dari pemilik.
Dijelaskannya, untuk peserta
pemilu 2019 dalam hal ini masing-masing Partai Politik, KIP Aceh Singkil
menyerahkan sebanyak 10 lembar Baliho dan 16 lembar spanduk. Sedangkan untuk DPD diserahkan masing-masing sebanyak
10 spanduk.
“Pasanglah APK ini di
lokasi yang telah ditetapkan," kata Ketua KIP Aceh Singkil, Edi Sugianto
seraya berpesan agar peserta pemilu melaksanakan masa kampanye dengan sebaik
baiknya dan menghindari hoax dan sara. (AY/RED)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.