-->

Patuhi Aturan, Ini Sasaran Operasi Zebra Rencong 2018 Polres Aceh Singkil

REDAKSI
SINGKILTERKINI.COM,ACEH SINGKIL - Operasi Zebra Rencong 2018 digelar secara serentak seluruh jajaran Polda dan Polres se-Indonesia, mulai pada tanggal 30 Oktober hingga 12 November 2018 mendatang.
Pihak Polres Aceh Singkil sejauh ini telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para pelajar di wilayah hukum yakni Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Agramuda, SIK melalui Kasat Lantas AKP Syukrif mengatakan bahwa, Operasi Zebra Rencong 2018 dilakukan, dengan tujuan untuk menekan tingkat pelanggaran lalu lintas.
Menurutnya, ada tujuh penindakan pelanggaran yang menjadi fokus Road Safety dalam Ops Zebra Rencong 2018 yaitu, penggunaan helm berstandar SNI saat berkendara, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara.
Kemudian, terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat (safety belt), serta kecepatan dan pengendara dibawah umur.
"Kepada warga khususnya para penguna jalan diwilayah Kabupaten Aceh Singkil  dan Kota Subulussalam  agar melengkapi kelengkapan surat berupa SIM, STNK dan lainnya, termasuk kelengkapan lampu yang harus dinyalakan," sebutnya.
Dijelaskannya, bagi pelajar yang mengendarai motor namun belum cukup umur dan berboncengan lebih dari satu akan terjaring razia Ops Zebra Rencong 2018 dan diberi teguran langsung.
Ditambahkannya, hingga memasuki hari keenam operasi Zebra Rencong, Satlantas Polres Aceh Singkil sudah menilang sebanyak 179 pengendara di dua wilayah yakni Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.
"Total keseluruhan nya berjumlah 172
  Kasus, terbanyak berada diwilayah kota Subulussalam dengan dengan jumlah 97 kasus, sedangkan sisanya sebanyak 82 Kasus ditemukan di wilayah Kabupaten Aceh Singkil" kata Syukrif pada saat press release hasil operasi Zebra Rencong di Mapolres Aceh Singkil, Senin, (5/11/2018).
Lanjutnya, pada saat Operasi Zebra Rencong 2018 berlangsung, para petugas juga ikut menyita barang bukti berupa Ranmor sebanyak 96 Set, STNK sebanyak 51 Set dan SIM sebanyak 32 Set.
"Untuk jenis pelanggar sejauh ini masih didominasi oleh pengendara roda dua sebanyak 120 set, sedangkan sisanya pengendara roda empat/lebih sebanyak 33 set dan pelanggar  lainnya sebanyak 26 Set," sebutnya.(Jamaluddin)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini