-->

Polisi Sosialisasi Kamtibmas ke Masyarakat Rundeng

REDAKSI

SINGKILTERKINI.COM, SUBULUSSALAM - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil melalui Polsek Rundeng kembali melaksanakan sosialisasi Kamtibmas dan arahan tentang peraturan yang berlaku kepada masyarakat Rundeng Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.

Kali ini, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di TPA Desa Panglima Sahman, Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, Aceh. Jumat (12/10/2018). 

"Sosialisasi ini dilaksanakan guna mencegah terjadinya gangguan keamanan di lingkungan pedesan yang ada diwilayah Kecamatan Rundeng," kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Agramuda.SIK melalui Kapolsek Rundeng IPDA  Mulyadi,SH. Jumat (12/10/2018).

IPDA Mulyadi menjelaskan acara sosialisasi dipimpin oleh Waka Polsek Rundeng yang ikut didampingi Kanit Binmas, para Babinkantibmas serta sejumlah Personil Polsek Rundeng.

Dalam sosialisasi itu lanjutnya ikut dihadiri diantaranya Sekcam  Rundeng, Kades dan Sekdes Panglima Saman, Kades dan Sekdes Muara Batu Batu, Kades dan Sekdes Binanga, Kades dan Sekdes Oboh, Imam dan Tokoh masyarakat, Perwakilan Pemuda dan puluhan warga masyarakat.

Dalam sosialisasi itu pihak kepolisian  meminta kepada masyarakat agar dapat melaporkan apapun kejadian di desa nya masing-masing ke polisi melalui Bhabinkamtibmas ataupun Kapolsek dan polisi yang ada di Kecamatan Rundeng.

Apalagi lanjutnya, Bhabinkamtibmas juga selalu siap untuk mendampingi masyarakat dalam menyelesaikan Perkara dan penerapan Qanun Aceh No.9 thn 2008 tentang 18 pekara Adat (non pidana).

Selain itu, pihak kepolisian juga berharap agar di setiap Desa dalam Kecamatan Rundeng untuk dapat mengaktifkan  kembali pos Kamling, hal itu dimaksudkan untuk menjaga Kamtibmas di lingkungan pedesaan maupun di lingkungan kecamatan.

Disamping itu, pihak kepolisian juga berharap kepada semua pihak dapat menjaga dan mengawasi generasi penerus bangsa yaitu anak-anak muda agar terhindar dari Narkoba, karena bila sudah terlibat dengan narkoba maka masa depan mereka akan menjadi suram dan tidak menentu.

"Pihak kepolisian juga mengingatkan kembali kepada warga masyarakat, khususnya masyarakat yang ingin melaksanakan hajatan /pesta yang menggunakan hiburan jenis Keyboard ataupun yang lainnya harus sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang telah di buat bahwa hiburan keyboard tidak di benarkan pada malam hari dan juga pada hari Jumat," sebutnya.

Masyarakat juga diminta untuk mentaati hukum serta tidak perlu takut trhdp kehadiran aparat kepolisian terutama Bhabinkamtibmas baik itu dalam bidang hukum atau bidang pelayanan.

Polisi juga menghimbau kepada masyarakat di kecamatan Runden untuj berkerjasa sama setiap ada permasalah yang timbul di desa. Dan  kepada Kepala Desa apabila terjadi sesuatu permasalahan agar segera melaporkan kepada Polsek Rundeng sesegera mungkin.

Sebelumnya kegiatan yang serupa juga sudah pernah digelar dibeberapa tempat diwilayah Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, salah satunya seperti yang dilaksanakan pada Kamis 11 Oktober 2018 kepada masyarakat Desa Siperkas dan Desa Kuta Beringin bertempat ddi Aula Desa Siperkas, Rundeng kota Subulussalam. (Jamaludin)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini