-->

Temui Menkominfo, Ketum PPWI : Kami Silaturahmi dan Paparkan Permasalahan Pers di Indonesia

REDAKSI
Foto : Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke (Kanan) saat foto bersama dengan Menkominfo, Rudiantara.

SINGKILTERKINI.COM, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, di Kantor Kemenkominfo Lantai 7, Jl Merdeka Barat, No 9, Jakarta Pusat. 

Wilson mengatakan pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka silaturahmi sekaligus membuktikan bahwa surat edaran Dewan Pers yang meminta sejumlah Kementrian tidak melayani audensi dengan pimpinan Sekber Pers Indonesia ternyata tidak berpengaruh.

Bahkan, Menkominfo Rudiantara menyampaikan belum membaca surat tersebut pada saat disodori oleh staf Hubmas Kominfo di depan pimpinan organisasi pers. 

"Kami melaksanakan silaturahmi dengan Menkominfo serta ikut memaparkan tentang permasalahan yang tengah dihadapi pers Indonesia, seperti maraknya kasus kriminalisasi dan diskriminasi terhadap pers di berbagai daerah yang diduga diakibatkan ulah Dewan Pers ," kata Wilson usai bertemu Menkominfo
di Kantor Kemenkominfo Lantai 7, Jl Merdeka Barat, No 9, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).

Wilson tidak sendiri saat bertemu Menkominfo. Dia ditemani sejumlah pimpinan organisasi pers yang tergabung dalam Tim Sekretariat Bersama (Sekber) Pers Indonesia, yaitu Ketua Umum Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia,Taufiq Rachman; Ketua Presidium Forum Pers Independen Indonesia, Kasihhati; Ketua Umum Jaringan Media Nasional, Helmi Romdhoni; Ketua Ikatan Media Online Marlon Brando; dan Lasman Siahaan, Rudi Sembiring, Hengky Abidin, Maikel, serta Wesly dari IPJI, IMO, PWRI, dan FPII. 

Foto bersama pimpinan organisasi Pers dengan Menkominfo, Rudiantara

"Kami perlu menyampaikan kepada pemerintah bahwa kebijakan Uji Kompetensi Wartawan dan Verifikasi media oleh Dewan Pers sesungguhnya bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Pers," ujar Wilson.

Menurut Wilson, sebagai Ketua Umum PPWI, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur mengenai kewengan Uji kompetensi ada pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

"Verifikasi media bukan kewenangan Dewan Pers, karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers," ujar Mantan Lemhannas RI.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Hence Mandagi menyampaikan bahwa penyebab wartawan dikriminalisasi diduga akibat adanya rekomendasi Dewan Pers. Sehingga pihak pengadu, menurut Mandagi, selalu menggunakan rekomendasi Dewan Pers yang menyatakan wartawan yang menulis berita yang diadukan belum ikut UKW dan media teradu belum diverifikasi.

"Akibatnya, kasus yang menimpa insan pers dapat diteruskan ke pihak kepolisian dengan menggunakan pasal pidana di luar Undang-Undang Pers," paparnya.

Dikesempatan yang sama, Ketua Umum Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI), Syahril Idham juga turut ikut memberi masukan kepada menteri Rudiantara terkait pendanaan Dewan Pers yang dititip melalui Kemenkominfo. 

Dijelaskan Syahril yang juga selaku wartawan senior dan pernah ikut merumuskan UU Pers tahun 1999, bahwa pemanfaatan gedung Dewan Pers harus ditinjau lagi, termasuk dana milyaran rupiah yang dikucurkan pemerintah Indonesia.

* Tanggapan Menkominfo

Menanggapi aspirasi dan pemaparan yang disampaikan oleh Ketua Umum PPWI dan sejumlah pimpinan organisasi Pers yang tergabung dalam tim Sekber Pers Indonesia, Menkominfo, Rudiantara menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa berbicara banyak terkait hal-hal yang disampaikan pimpinan organisasi. 

Kendatipun demikian, Menkominfo berjanji akan meneruskan permasalahan pers di Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, termasuk tentang nasib ratusan ribu wartawan yang terancam menganggur dan puluhan ribu media yang terancam dibredel masal oleh Dewan Pers.

"Saya kan baru tahu masalah pers yang disampaikan tersebut, jadi dalam dua hari lagi saya akan ketemu Presiden dan nanti akan saya sampaikan," tutur  Rudiantara.

Menkominfo juga mengatakan terkait penanganan masalah UU ITE, sepanjang media yang dilaporkan memiliki komposisi redaksi dan perusahaannya juga ada maka pihaknya akan menyerahkan masalah tersebut ke Dewan Pers untuk diproses menggunakan UU Pers. 

"Kecuali medianya tidak mencantumkan kolom redaksi dan tidak ada perusahaannya maka kami akan langsung kenakan UU ITE," imbuhnya.

Terkait dengan permasalahan gedung Dewan Pers, Menkominfo menjelaskan bahwa tanah yang dibangun gedung tersebut adalah milik Kemenkominfo. 

"Namun, dulunya ada pihak yang membangunnya sehingga pengelolaanya dari perusahaan tersebut, Saat ini kita tangani untuk menyelesaikannya, gedungnya saja sudah mau runtuh," ujar Menkominfo. (JML/RED)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini