-->

Mahkamah Agung Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg di Pemilu 2019

REDAKSI
Logo Mahkamah Agung


JAKARTA - Polemik antara KPU dengan Bawaslu usai. Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materi sejumlah calon anggota legislatif berlatarbelakang mantan terpidana kasus korupsi di Pemilu 2019.

"Sudah diputus, Kamis kemarin. Dikabulkan permohonannya, dikembalikan kepada Undang-Undang," kata Juru bicara MA, Suhadi saat di hubungi Viva.co.id, Jumat, (14/9/2019).

Mahkamah Agung membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 Huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian, Mahkamah Agung juga membatalkan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait penghapusan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.

"Sudah diputus kemarin. Jadi, itu bertentangan dengan undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," sebut Suhadi.

Bukan hanya itu, PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan Putusan MK No.71/PUU-XIV/2016, yang telah memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, yaitu rentang yang memisahkan kepada publik yang menjadi mantan terpidana.

Atas dasar itu semua mantan napi koruptor dipastikan bisa menjadi caleg. Dan KPU harus menjalankan putusan Bawaslu yang sebelumnya telah meloloskan 41 mantan napi koruptor sebagai caleg dan senator DPD di berbagai daerah.

"Jadi mantan napi itu boleh mendaftar sebagai calon, asal sesuai ketentuan undang undang dan putusan MK kan," tuturnya. (Jml/Red)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini