![]() |
Rapat KPU, Bawaslu, dan perwakilan parpol terkait DPT. Foto: Rifkianto Nugroho/detik.com |
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) diperpanjang hingga dua bulan atau 60 hari ke depan. Usulan tersebut disepakati oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan perwakilan Partai Politik.
"Kami tawarkan DPT Hasil Perbaikan diperpanjang hingga 60 hari karena kita ingin menyelesaikan semuanya, tidak hanya persoalan pemilih ganda, tetapi elemen lainnya seperti e-KTP, meninggal dunia, pindah alamat dan lainnya," kata Ketua KPU, Arief Budiman dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).
Oleh karena itu, kata Arief, KPU menetapkan rekapitulasi DPT hasil perbaikan tahap I. Lanjutnya, penetapan rekapitulasi DPT bakal perbaikan sangat penting agar ada kejelasan dan kemudahan bagi parpol untuk meng-update DPT Hasil Perbaikan.
"Ini juga penting untuk menunjukkan bahwa KPU di daerah sudah menyelesaikan hasil rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan," kata Arief.
Dikatakannya, penetapan DPT akan dikerjakan bersama dengan Bawaslu dan Partai Politik. Penyisiran DPT ganda akan dilakukan bersama mulai dari daerah hingga pusat.
"Kita tetapkan sudah dikerjakan bersama-sama mulai dari tingkat daerah, supaya ada pencermatan di tingkat pusat," sebutnya.
Seluruh perwakilan partai politik, termasuk Bawaslu RI menyetujui perbaikan DPT di perpanjang hingga bulan Desember 2018.
Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu, Abhan mengaku pada prinsipnya pihaknya menyetujui perbaikan DPT diperpanjang selama 60 hari ke depan. Namun, Bawslu meminta agar penetapan rekapitulasi DPT hasil perbaikan tidak dilakukan pada hari ini.
"Secara substansif kami menyetujui, tetapi kami menolak penetapan dilakukan hari ini. Karena sejak hari ini kami belum menerima DPT hasil perbaikan," katanya.
Namun dengan perbincangan yang cukup panjang, akhirnya Bawalsu menyetujui KPU untuk menetapkan rekapitulasi DPT hasil perbaikan tahap I dengan syarat agar KPU di daerah segera menyerahkan data-datanya.
Ketua KPU pun meminta dengan tegas agar KPU Provinsi segera memberikan data-data hasil rekapitulasi kepada Bawaslu yang ada di daerah.
Adapun Total jumlah DPT hasil perbaikan yaitu, 185.084.629 pemilih yang tersebar di 805.062 TPS. Sebelumnya, jumlah DPT yang ditetapkan berjumlah 185.732.093 pemilih dengan jumlah TPS 805.074. (Red)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.