-->

KIP Aceh Singkil Tetapkan 64.330 DPT Hasil Perbaikan

REDAKSI

ACEH SINGKIL -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil, Aceh menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Perbaikan (HP) Pemilu Tahun 2019 sebanyak 64.330 pemilih, dalam rapat pleno di Media Center KIP Aceh Singkil, Kamis (13/9/2018).

"Setelah kita lakukan pengecekan data pemilih ganda dan tidak valid, akhirnya kita tetapkan DPT HP Pemilu 2019 sebanyak 64.330 orang pemilih," kata Ketua KIP Aceh Singkil Edi Sugianto.

Menurut Edi, jumlah DPT-HP yang ditetapkan juga berdasarkan pelaksanaan pencermatan data ganda  dan DPT Hasil perbaikan adalah Surat edaran KPU Nomor 1033 dan Rekomendasi Bawaslu.

Dijelaskannya, dari pencermatan data ganda, yang dihapus dari DPT berjumlah 492 pemilih. Kemudian juga terdapat 7 pemilih yang sebelumnya masuk DPT juga dihapus karena meninggal dunia.

Kemudian, ada juga tambahan pemilih sebanyak 1.432 pemilih, sehingga DPT HP yang ditetapkan berjumlah 64.330 pemilih, dengan rincian DPT laki-laki berjumlah 31.783 dan jumlah DPT pemilih perempuan 32.547 pemilih.

Jumlah DPT HP Aceh Singkil pada pemilu 2019 berjumlah 64.330 pemilih, yang tersebar di 11 Kecamatan dan 116 Desa se Kabupaten Aceh Singkil. Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2019 di Aceh Singkil juga ditetapkan berjumlah 3487 TPS.

Pelaksanaan penghapusan data ganda dan penetapan DPTHP kut dihadiri oleh perwakilan Partai Politik dan Ketua serta Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil.

Sebelumnya, pada tanggal 21 Agustus 2018, KIP Kabupaten Aceh Singkil telah menetapkan DPT untuk Pemilu 2019 diwilayah Kabupaten Aceh sebanyak 63.487 orang pemilih.(Jml/Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini