-->

Demi Data Pemilih Bersih, Waktu Perbaikan DPTHP di Perpanjang

REDAKSI

JAKARTA - Bawaslu menemukan 1.400.931 kegandaan data pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 melalui proses pencermatan selama 10 hari pasca rekapitulasi DPT Nasional Pemilu 2019, pada 5 September 2018 lalu.

Dari jumlah tersebut,647.464 pemilih dihapus dari data sebagaimana rekomendasi Bawaslu. Untuk itu, Bawaslu mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang terlah berupaya melakukan pembersihan daftar pemilih.

Pencermatan dan koreksi terhadap DPT juga berakibat pada efisiensi logistik pemilu. Hal itu terbukti denganberkurangnya jumlah pemilih yang tercatat dan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Setelah perbaikan, total jumlah pemilih adalah185.084.629 yang sebelumnya adalah 185.732.093. Sekarang jumlah TPS sebelumnya 805.074 TPS, berkurang menjadi 805.062.

Perubahan jumlah TPS itu akibat pengurangan TPS sebanyak 13 TPS (tersebar di Provinsi papua Barat, Kalimantan Utara, Sumatera Utara, Jawa Barat, Sulawesi Tengah dan Kalimantan tengah) dan penambahan sebanyak satu TPS di Provinsi Maluku.

Meski demikian, Bawaslu mengidentifikasi masih terdapat pemilih dengan informasi yang invalid sebanyak 765.796 data.P Pemilih tersebut terdaftar di DPT dengan tidak memenuhi unsur akurasi dalam informasi elemen pemilih. 

Terdapat pula penduduk yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sebanyak 3.242.297 orang. Hal itu menimbulkan potensi adanya penambahan jumlah pemilih di Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang signifikan.

Hal  tersebut tentu berdampak pada penyediaan dan pengaturan logistik pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu merekomendasikan agar KPU memperpanjang waktu perbaikan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) selama 20 hari.

Rekomendasi tersebut konsisten dengan rekomendasi pertama yang disampaikan Bawaslu terkait DPT. Perbaikan perlu dilakukan demi menciptakan daftar pemilih yang bersih. Terdapat pula permasalahan dalam proses perbaikan DPT menjadi DPTHP.

KPU Provinsi Papua terlambat memberikan data byname byaddress kepada Bawaslu Papua. Akibatnya, Bawaslu Papua hanya dapat melakukan pencermatan di 10 dari 13
Kabupaten/Kota yang diberikan oleh KPU Provinsi Papua.

Dalam Berita Acara 1.400.931 kegandaan rekapitulasi Papua, terdapat penjelasan bahwa Bawaslu dapat menyampaikan kembali saran perbaikan dengan hasil analisis di Kabupaten/Kota lainnya setelah dilakukannya rekapitulasi DPTHP ditingkat KPU Provinsi.

Pasal 198 UU Nomor7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan, hak memilih  didaftarkansatu kali oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih.

Dalam pendaftaran tersebut, Pasal 218 menyebutkan KPU menyediakan daftar pemilih dengan memiliki sistem informasi data pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi aadministrasi kependudukan.

Faktanya, dalam memastikan pemilih terdaftarsatu kali, Bawaslu menemukan penggunaan SIDALIH mengalami hambatan dan kendala selama digunakan. Dalam pprosesunggah danunduh, Bawaslu menemukan kendala terkait jaringan yang lambat ssehingga proses pencermatan bersama tidak tercermin dalam SIDALIH.

Hal ini juga menyebabkan keterlambatan dalam menyampaikan dokumen byname byaddress ke Bawaslu setelah penetapan DPTHP ditingkat Provinsi.
Secara konkret dan teknis, Bawaslu merekomendasikan, dalam melakukan penyempurnaan DPTHP, KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Koordinasi dilakukan dengan cara KPU memberikan Lampiran BeritaAcara DPTHP tingkat Provinsi byname byaddres kepada Bawaslu.
Hal itu agar data pemilih dicermati kembali dan memastikan masukan rekomendasi perbaikan Bawaslu benar-benar ditindaklanjuti dan sinkron antara Berita Acara dengan Sidalih.

Koordinasi juga Bersama Bawaslu terhadap informasi pemilih yanginvalid/anomali. Dengan berdasarkan hasil pencermatan dari Bawaslu,KPU memeriksa akurasi informasi daftar pemilih dan melakukan perbaikan terhadap elemen data tersebut.

Selanjutnya, Bawaslu merekomendasikan koordinasi secara intensif untuk mendorong percepatan perekaman dengan kementrian, lembaga dan organisasi  yang memiliki pengalaman terkait masyarakat adat dan wilayah terluar untuk mengakselerasi perekaman penduduk.

Kemudian, pemutakhiran Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) dilakukan dengan mengidentifikasi pemilih yang berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

KPU harus memastikan pemilih TMS dicoret untuk menjaga data tidak disalahgunakan saat pemungutan dan penghitungan suara.

Bawaslu juga memintaKPU melakukan audit terhadap efektivitas penggunaan dan kendala SIDALIH dalam memastikan pemutakhiran data pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir. (Jml/Red)

Sumber : Humas Bawaslu
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini