ACEH SINGKIL - Ratusan pengunjuk rasa yang terdiri dari LSM Perlahan dan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Singkil menggelar unjuk rasa damai di depan pintu masuk kantor perusahaan sawit PT. Nafasindo yang sebelumnya bernama PT.Ubertraco. Jumat, (2/8/2018).
Para pengunjuk rasa ini, datang ke PT Nafasindo dengan menggunakan berbagai jenis kendaraan, seperti sepeda motor dan mobil bak terbuka, termasuk membawa alat pengeras suara.
Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa ikut mendapatkan pengamanan dari aparat Kepolisian Resor Aceh Singkil dan dari personil Kodim 0109/Singkil, guna mengantisipasi dari hal - hal yang tidak diinginkan.
Dalam orasinya yang disampaikan secara bergantian, para pengunjuk rasa menuding perusahaan itu telah melakukan mark up terhadap luas lahan dan menguasai lahan seluas lebih dari 1.158 hektar milik warga.
Mereka menuntut agar perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Nafasindo untuk mengembalikan lahan wilayat/adat masyarakat maupun tanah transmigrasi. Mereka juga mendesak dilakukan pengukuran ulang terhadap HGU PT Nafasindo, melakukan pematokan GOR Desa Sebatang, pematokan tanah tramigrasi, dan pematokan tanah wilayat /adat.
Mereka juga memaparkan ada 800 hektar lahan yang bermasalah di lokasi tersebut. “Kembalikan tanah ulayat dan tanah transmigrasi kami, serta ukur ulang HGU perusahaan ini,” sebut orator Aksi.
Hasil observasi, pada saat pengunjuk rasa hendak berorasi di depan kantor perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT.Nafasindo, mereka sempat dihadang oleh sejumlah Satpam dan karyawan tepat di pos pintu masuk areal perusahaan.
Karena, tidak berhasil masuk para pengunjuk rasa akhirnya melakukan orasi di depan portal pos penjagaan PT Nafasindo.
Kendatipun demikian, selepas pelaksanaan shalat zhuhur, dari pihak perusahaan meminta kepada para pengunjuk rasa untuk dapat mengirimkan lima orang perwakilan guna menemui pihak manajemen PT.Nafasindo untuk dilaksanakan rapat mediasi. Aksi unjuk rasa itu berjalan lancar tanpa ada terjadi keributan.
Tanggapan Perwakilan Perusahaan
Menanggapi aksi unjuk rasa itu, Perwakilan Perusahaan PT. Nafasindo Amir Husen yang ikut didampingi sejumlah pihak manajemen perusahaan mengatakan aksi yang dilakukan oleh pengunjuk rasa merupakan refleksi dari 7 tahun silam, dan permasalahan itu telah diselesaikan secara hukum.
"Perusahaan telah melepaskan lahan yang dimaksud kepada pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil," sebut Amir Husin yang juga selaku pengacara perusahaan PT.Nafasindo saat diwawancarai wartawan disela - sela aksi unjuk rasa.
Amir menambahkan, upaya penghadangan yang dilakukan sejumlah pekerja merupakan spontanitas dari para pekerja, karena menurut izin yang dikeluarkan kepolisian resor Aceh Singkil lokasi unjuk rasa berada di depan areal perusahaan.
"Intinya apa yang dilakukan oleh para pekerja bukan atas suruhan perusahaan, melainkan itu dilakukan atas spontanitas para pekerja," terang Amir. [*]
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.