-->

Polres Aceh Singkil Amankan Mobil Pengangkut Kayu Tanpa Dokumen

REDAKSI

ACEH SINGKIL -- Jajaran penyidik dari Polres Aceh Singkil mengamankan satu unit mobil jenis Mitsubishi L 300 Pick Up dengan NoPol BK 8684 CA yang mengangkut kayu diduga tanpa dokumen yang sah.

Mobil yang diamankan tersebut mengangkut hasil hutan kayu jenis kapur dan rimba campuran. Hingga, Senin (20/8/2018) kayu-kayu yang dimuat dalam Mobil Pick Up yang diperkirakan jumlahnya mencapai 1,5 Meter kubik tersebut masih diamankan oleh pihak Polres Aceh Singkil.

Kapolres Aceh Singkil, Adrianto Agramuda,SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Agus, Senin (20/8/2018) menegaskan, kayu olahan jenis kapur dan rimba campuran yang diangkut dalam mobil Pick Up tersebut ditangkap, karena tidak ada dokumen surat keterangan sah hasil hutan.

Mobil bermuatan kayu tersebut diamankan oleh Polisi pada Minggu, 19 Agustus 2018 pukul 20.30 Wib, saat melintas di jalan Singkohor - Gunung Meriah tepatnya di jembatan Handel Desa Rimo  Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.

"Saat ditanyakan petugas terkait dokumen kayu olahan yang diangkut tidak ada, sehingga petugas selain mengamankan barang bukti berupa satu unit Mobil dan Kayu, namun pemilik berikut supir juga ikut diamankan di Mapolres Aceh Singkil guna dilakukan pengusutan hukum lebih lanjut, "ujarnya.

Adapun pemilik kayu olahan tanpa dokumen yang diamankan oleh Polres Aceh Singkil berinisial SN (34) dan PR (45), keduanya merupakan warga Kampong Mukti Lincir Kecamatan Kuta Baharu Kabupaten Aceh Singkil.

Penulis  : Jamaluddin
Sumber : Polres Aceh Singkil
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini