ACEH SINGKIL -- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Singkil mengimbau kepada masyarakat untuk menunda sementara penyuntikan vaksin Measles Rubella (MR) yang dicanangkan oleh pemerintah. Sebab, zat yang terkandung didalamnya masih diragukan label halalnya.
Ketua MPU Kabupaten Aceh Singkil Ustadz Adlimsyah menjelaskan imbauan ini disampaikan kepada masyarakat menyusul belum adanya keputusan resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat maupun dari MPU Aceh, terkait halal tidaknya vaksin MR.
Menurut Adlimsyah, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Ketua MPU Aceh, dan hasil Koordinasi diperoleh bahwa hingga sampai saat ini, dari MUI Pusat Jakarta belum memutuskan fatwa label halal terhadap vaksin MR.
Lanjutnya, dari pihak MUI di Jakarta, yang dihubungi langsung meyakinkan, surat MUI Nomor:B-904/DP-MUI/VII/2018, perihal Vaksin MR, yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan RI, memang benar adanya.
"Pihak MUI, juga membenarkan surat yang mereka layangkan ke Menteri Kesehatan itu, benar adanya," sebut Adlimsyah sebagai dilansir aceh.antara.com, Kamis (2/8/2018).
Saat ini lanjutnya, dari Dinas Kesehatan atau pihak yang terkait sedang berusaha minta penjelasan ke MUI Pusat agar mengeluarkan sertifikat halal terhadap vaksin MR tersebut. Namun, prosesnya panjang untuk mengeluarkan sertifikat halal tersebut.
"Kepada masyarakat, sebaiknya bila masih ragu ditunda sementara saja untuk memvaksin anaknya, sebelum ada fatwa MUI maupun MPU Aceh, terhadap label halal vaksin, namun yang sudah divaksin dan tidak sengaja ya sudah, tidak apa," tambah dia.
Ia juga menyayangkan, seharusnya pemerintah bisa transparan, zat apa yang sebenarnya dikandung vaksin MR itu. Apakah ada zat yang haram atau halal. Ini yang harus disampaikan kemasyarakat agar tidak membingungkan.
"MPU Aceh Singkil bertugas sesuai qanun, yakni menyosialisasikan masyarakat setelah ada fatwa MPU Aceh dan MUI," terang nya.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Aceh Singkil melalui Kabid Pemberantasan Pencegahan Penyakit Menular (P2PM). Nurman, saat dihubungi wartawan membenarkan tentang adanya beberapa sekolah menolak anak-anaknya untuk di vaksin, dengan alasan menunggu tanggal 8 Agustus 2018 ada keputusan MUI.
Kendatipun demikian, pihaknya juga tidak memaksakan, karena tenggang waktunya masih lama bulan Agustus - September 2018. Namun, lanjut Nurman, karena ini program nasional pemerintah, dirinya tetap berjalan dan tidak memaksakan kehendak. (***)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.