ACEH SINGKIL -- Dalam rangka menertibkan batas- batas Desa, Kecamatan, Kabupaten di Provinsi Aceh, perlu adanya keputusan pemerintah yang kongkrit, agar tidak terjadi masalah tentang perbatasan.
Menindak lanjuti penentuan tapal batas ini, Pemerintah Pusat mengambil tindakan dengan melakukan rapat dan menetapkan tapal batas antar Desa secara kartomerik tanpa adanya kesepakatan di Provinsi Aceh.
Dalam kegiatan rapat tersebut diprakarsai oleh Tim bentukan dari Pemerintah Pusat yang mempunyai tugas menentukan batas - batas Desa, Kecamatan, Kabupaten yang diharapkan tanggal 17 Agustus 2018 selesai.
Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Danau Paris yang turut hadir Muspika Kecamatan Danau Paris, para Kepala Desa, perwakilan dari masyarakat se Kecamatan Danau paris.
Tim akan bekerja dengan melibatkan unsur-unsur terkait untuk menyelesaikan program ini, sebut Ketua Tim dalam acara sosialisasi tersebut. (Rel)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.