-->

Polres Aceh Singkil Tangkap Pengedar Narkoba di Dua Lokasi

REDAKSI

SINGKILTERKINI.COM | Aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Aceh Singkil mengamankan empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, pada Senin 16 Juli 2018.

Tersangka pengedar dan pemakai narkoba yang diamankan pertama kali berinisial MJ (31) Alias Ucok warga Nurul Iman Desa Penanggalan Barat Kecamatan Penanggalan, dan MY (19) Alias Tongat warga Dusun Teladan, Penanggalan Timur Kecamatan  Penanggalan, Kota Subulussalam.

Keduanya ditangkap pada Senin 16 Juli 2018 sekira pukul 02.30 WIB di pinggir jalan/gang Prima Desa Subulussalam, Utara Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap Ucok dan Tongat, tiba - tiba Ucok membuang sesuatu bungkus dan setelah diperiksa ternyata bungkusan tersebut berisi 9 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok Magnum Mild," kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Agramuda melalui Kasat Narkoba IPDA Mustafa.

Saat diinterogasi, tersangka Ucok mengakui bahwa barang bukti Narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang dan sebagian narkoba jenis sabu milik tersangka Ucok juga dititip untuk dijual oleh salah seorang tersangka IW. Total berat barang bukti yang diamankan sebanyak 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,60 gram.

Penangkapan kedua dilakukan pada Senin 16 Juli 2018 pukul 09.30 WIB oleh tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil di rumah tersangka IW (41) di Desa Danau Tras Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. 

Polisi selain mengamankan IW, namun ikut serta mengamankan tersangka berinsial YA (26) alias Yaser warga Dusun Lae Belegen, Desa Danau Tras Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

"Penangkapan IW dan YA alias Yaser, bermula dari hasil pengembangan terhadap penangkapan MJ Alias Ucok dan MY Alias Tongat ," kata Mustafa.

Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka IW, kemudian tersangka IW ikut menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket Narkotika seberat 1,55 gram yang disimpan di dalam pempes anaknya.

Kemudian, dari tersangka Yaser juga menyerahkan seperangkat bong/alat penghisab sabu yang digunakan oleh tersangka Ucok, Tongat dan Yaser pada Senin 16 Juli 2018 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah IW.

Selanjutnya keempat tersangka dan seluruh barang bukti diamankan ke Polres Aceh Singkil untuk pemeriksaan lebih lanjut. [Jml/Red]
Komentar Anda

Berita Terkini