-->

Aliansi Pemuda Menggugat Gelar Unjuk Rasa, Begini Tanggapan Pengurus PT Socfindo Aceh Singkil

REDAKSI

SINGKILTERKINI.COM| Massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Menggugat (APM) menggelar Aksi unjuk rasa di depan Kantor perusahan sawit PT Socfindo Kebun Lae Butar, Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Selasa siang, 17 Juli 2018.

Dalam aksinya, para pengunjuk rasa menagih janji pengurus PT.Socfindo tentang lowongan lapangan kerja yang pernah dijanjikan melalui sebuah kesepakatan MOU. 

Mereka juga meminta agar PT. Socfindo melepaskan lahan HGU 100 meter dari badan jalan untuk tata pengembangan kelola ruang dan wilayah kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

"Kami juga meminta PT.Socfindo agar dapat menerima tandan buah Sawit (TBS) masyarakat sekitar dengan mengikuti peraturan undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan," tegas koordinator APM, Suandi Tumangger dan sejumlah pemuda dalam orasinya.


Para pengunjuk rasa juga mendesak PT.Socfindo segera merelokasi pabrik PMKS, yang sudah tidak layak untuk beroperasi di wilayah pemukiman padat penduduk karena menganggu kenyamanan, Kesehatan masyarakat sekitar yang berdekatan langsung Dengan perusahaan ke wilayah yang jauh dari pemukiman penduduk. 


Tanggapan Pengurus PT Socfindo Kebun Lae Butar

Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Pengurus PT Socfindo Kebun Lae Butar, Erikson Ginting mengatakan pihaknya menghargai hak setiap warga negara, termasuk dari Aliansi Pemuda Menggugat (APM) untuk menyampaikan pendapat mereka selama dilakukan secara damai dan dalam koridor hukum yang berlaku.

Erikson menjelaskan tuntutan para pengunjuk rasa yang meminta janji pengurus PT.Socfindo tentang lowongan lapangan kerja yang pernah dijanjikan melalui sebuah kesepakatan MOU, perusahaan sudah melaksanakannya, walaupun apa yang di tuntut oleh pemuda belum memenuhi kepuasan mereka.


Selanjutnya, berkenaan dengan permintaan para pengunjuk rasa agar PT. Socfindo melepaskan lahan HGU 100 meter dari badan jalan untuk dijadikan tata pengembangan kelola ruang dan wilayah Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Erikson menjelaskan belum ada aturan yang mengatur hal tersebut dan jika ada seharusnya aparat pemerintah yang meminta bukan dari se kelompok orang atau satu golongan.

Sementara itu, berkenaan dengan tuntutan agar PT.Socfindo dapat menerima tandan buah Sawit (TBS) masyarakat sekitar dengan mengikuti peraturan undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, pihaknya menjelaskan bahwa kapasitas pabrik PT Socfindo tidak mencukupi untuk mengolah buah tandan Sawit Segar milik pihak ke 3.

"Berkenaan dengan relokasi atau pemindahan pabrik PT Socfindo tentunya harus mengikuti aturan yang ada dan melalui prosedure," Demikian tutup Erikson. [JML/RED]
Komentar Anda

Berita Terkini