SINGKILTERKINI.COM, ACEH SINGKIL - Satlantas Polres Aceh Singkil menggelar Operasi Patuh Rencong 2018 selama dua pekan.
Sejak razia dilakukan dari tanggal 26 April hingga 9 Mei 2018, polisi telah menindak 272 pengendara yang melanggar lalu lintas di Kabupaten Aceh Singkil.
"Semuanya ada 272 pengendara yang dikenakan sanksi tilang, dan pelanggar lalu lintas terbanyak didominasi oleh pengendara yang tidak mengenakan helm dengan jumlah 194 orang," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Adrianto Agramuda melalui Kasat Lantas AKP Syukrif dalam keterangan tertulis, Rabu (9/5/2018).
Sedangkan sisanya yaitu sebanyak 39 pelanggar dikarenakan tidak mengunakan sabuk pengaman dan 39 orang melanggar aturan tata tertib berlalu lintas seperti tidak membawa kelengkapan surat kendaraan.
Kasat Lantas juga menjelaskan, bahwa semenjak berlangsungnya operasi patuh rencong 2018 pihaknya tidak ada mendapatkan temuan adanya kasus laka lantas yang meninggal Dunia.
"Semuanya ada dua kasus laka lantas, akan tetapi hanya sebatas mengalami luka ringan, dengan kerugian materil diperkirakan mencapai 3,5 juta rupiah," sebut AKP Syukrif.
Kendatipun demikian, Kasat Lantas Polres Aceh Singkil juga menghimbau kepada para pengguna jalan diwilayah Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam, agar pada saat berkendara untuk dapat mematuhi tata tertib berlalulintas. [Jml/Red]


Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.