SINGKILTERKINI.COM, SUBULUSSALAM - Empat pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja dibekuk jajaran kepolisian Polres Aceh Singkil, pada Kamis (24/5/2018) pukul 23.00 WIB. Dari penangkapan itu, sebanyak 75,45 gram ganja siap edar disita polisi.
Empat pengedar itu di antaranya, AS (22), SM (21), RS (27) dan SP (21). Mereka ditangkap di pinggir jalan T. Umar, Desa Subulussalam Barat, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Adrianto Agramuda melalui Kasat Narkoba IPDA Mustafa mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah kota Subulussalam sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kemudian, berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Singkil melakukan patroli dan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara.
"Pada pukul 23.00 WIB anggota sat narkoba melihat empat orang tersangka yang mencurigakan sedang ngumpul di pinggir jalan T. Umur Desa Subulussalam Barat," kata Mustafa kepada Singkilterkini.com, Jumat 25 Mei 2018.
Selanjutnya, anggota juga melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap ke 4 orang tersebut dan ditemukan tiga paket narkotika jenis ganja dari saku baju milik tersangka AS yang sudah dipesan oleh Tersangka SM Cs.
"Kemudian anggota sat narkoba kembali melakukan penggeledahan di rumah Tersangka AS dan dari hasil penggeledahan ini ditemuka tiga paket lagi narkoba jenis ganja yang di dalam panci digantung di dapur rumah tersangka AS," ujarnya.
Mustafa menjelaskan, bahwa tersangka AS dan SM merupakan warga Desa Sibungke Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam. Sedangkan, tersangka RS merupakan warga Desa Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak dan tersangka SP merupakan warga Desa Teluk Ambun Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil.
"Dari tersangka AS, petugas menyita tiga paket narkotika jenis ganja seberat 33,69 gram serta uang hasil penjualan narkoba jenis ganja sebanyak Rp 80.000, sedangkan sisanya didapat dari SM Cs sebanyak tiga peket narkotika jenis ganja seberat 41,76 gram," jelasnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Singkil guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. [Jml/Red]

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.