-->

Panwaslu Kecamatan Gunung Meriah Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa, Ini Jadwalnya

REDAKSI

SINGKILTERKINI.COM, ACEH SINGKIL - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, membuka pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa untuk melakukan pengawasan tahapan pemilihan legislatif dan Pilpres 2019.

Pendaftaran calon Panwaslu tersebut dibuka sejak tanggal 12-18 Mei 2018.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pokja Penerimaan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Gunung Meriah, Risahruddin. Selasa (7/5/2018).

"Kepada putra putri Kelurahan/Desa se-Kecamatan Gunung Meriah yang sudah berusia 25 tahun bisa mengambil formulir di sekretariat Panwaslu Kecamatan Gunung Meriah, dan/atau contoh formulir pendaftaran dapat juga dilihat langsung di kantor Desa masing-masing, " ujar Risahruddin.

Syaratnya, kata dia, diantaranya harus memiliki jiwa dan mental pengawas serta bersedia bergabung dengan keluarga Besar Bawaslu.

Dia menambahkan, perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa tersebut merupakan amanat Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Untuk informasi lebih lengkap dan jelas dapat diakses di sekretariat Panwaslu Kecamatan Gunung Meriah. Pendaftaran ini tidak dipungut biaya," tambah Risahruddin.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Gunung Meriah, M Yasin menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mengumumkan pembukaa  pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa diantaranya melalui melalui Spanduk yang dipasang salah satunya di Kecamatan Gunung Meriah.

Selain itu lanjutnya, pihaknya juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa Se- Kecamatan Gunung Meriah tentang perekrutan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, berikut contoh Formulir Pendaftaran dan Syarat Syarat yang harus dipenuhi bagi pelamar.

"Dengan harapan Bapak Kepala Desa se Kecamatan Gunung Meriah dapat menyampaikan kepada warganya masing - masing, sehingga tidak ada warga yang tidak mengetahui adanya pembukaan perekrutan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa," sebut M Yasin.

Surat Pemberitahuan pembukaan perekrutan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa juga sudah disampaikan kepada Camat, Kapolsek dan Danramil di wilayah kecamatan Gunung Meriah.

Kordinator Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kecamatan Gunung Meriah, Jamaluddin mengungkapkan pihaknya memberikan peluang sebesar-besarnya kepada masyarakat di kecamatan gunung meriah untuk bergabung sebagai anggota pengawas pemilu Kelurahan/Desa di pesta demokrasi mendatang. “Intinya, harus memenuhi syarat tidak masalah, semua diperbolehkan,” katanya. 

Adapun syarat dimaksud diantaranya berupa, Warga negara Indonesia; saat mendaftar berusia paling rendah 25 tahun; berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat; berdomisili di wilayah kelurahan/Desa bersangkutan yang  dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (E-KTP).

Selanjutnya, bekerja sepenuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil; memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.

Menurut Dia, Panwaslu Kecamatan Gunung Meriah akan merekrut sebanyak 25 orang calon anggota Panwaslu kelurahan/Desa, hal ini sesuai dengan Undang Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), setiap desa atau kelurahan wajib didampingi satu orang Panwaslu Kelurahan/Desa.

“karena ada 25 desa di Kecamatan Gunung Meriah, maka akan ada 25 petugas,” katanya.

Adapun tahapan yang harus dilalui peserta ialah seleksi administrasi dan seleksi wawancara. Selebihnya, petugas terpilih juga akan ikut mendapatkan bimbingan teknis untuk melakukan melakukan pengawasan Tahapan Pemilu 2019.[Rel]
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini