SINGKILTERKINI.COM, ACEH SINGKIL - Satlantas Polres Polres Aceh Singkil melaksanakan Sosialisasi Undang - Undang Nomot 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bertempat di Kantor Pertemuan Masyarakat Desa Gosong Telaga Utara Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil. Selasa,10 April 2018.
Sosialisasi ini diikuti para Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan masyarakat di Kecamatan Singkil Utara. Turut hadir dalam kegiatan ini diantaranya unsurForkopimcam Kecamatan Singkil, Aceh Singkil.
" Kegiatan ini dilakukan guna memberikan pembekalan sekaligus pengetahuan tentang UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, sehingga diharapkan kepada para peserta sosialisasi nantinya dapat menerapkannya serta menjadi contoh bahkan pelopor keselamatan berlalu lintas," kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Lantas AKP Syukrif.
Menurut Kasat Lantas, dalam kegiatan tersebut para Petugas juga ikut serta mensosialisasikan tentang 7 faktor fatalitas Laka lantas kepada para peserta, yang meliputi, agar selalu menggunakan helm SNI dan Sabuk Pengaman, tidak menggunakan HP saat berkendara, tidak melawan arus, tidak mengkonsumsi alkohol dan tidak melampaui batas kecepatan serta ikut menjaga keselamatan anak saat berkendara.
"Semoga dengan terlaksananya sosialisasi ini diharapkan dapat menekan angka fatalitas kecelakaan korban laka lantas di Wilayah Kabupaten Aceh Singkil, serta dapat menumbuhkan kesadaran dalam diri masyarakat dalam tertib Berlalulintas," harapnya. [Rel]

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.