LUMAJANG - Pandangan halaman MaYonif 527/BY Lumajang agak berbeda dari sebelumnya, karena saat ini, Persit Kartika Chandra Kirana cabang XLI Yonif 527/BY Lumajang bersama Bhayangkari Polres Lumajang sepakat dan sepaham menyuarakan ikrar anti narkoba.
Visi dari ikrar ini tidak lain ingin merangkul warga Lumajang untuk konsisten turut menolak tegas keberadaan narkoba di Lumajang, Minggu, (11/03/2018)
"Harapan besar ada para generasi masa depan yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan dan pembangunan bangsa. Hal yang paling utama adalah keselamatan generasi muda kita, mereka jangan sampai terjebak pada penyalahgunaan narkoba, hal ini bukan hanya tanggung jawab aparat yang berwenang saja tetapi menjadi tanggung jawab kita semua masyarakat" ujar Ny.Totok Prio Kismanto yang juga selaku Ketua Persit KCK cabang XLI Yonif 527/BY Lumajang.
Menurutnya, ada 4 tekad yang harus diperkuat, yaitu tekad beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menolak dengan keras penyalahgunaan narkoba, tekad untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara, serta meraih masa depan cemerlang tanpa narkoba, tekad untuk menjauhi dan bahkan tidak mengenal narkoba dan sanggup menjadi duta anti narkoba bagi keluarga, masyarakat dan negara demi Indonesia yang lebih sejahtera.
"Saya berharap generasi muda di Lumajang akan mampu meraih prestasi tinggi tanpa narkoba, pada masa sekarang dan yang akan datang. Karena narkoba, sangat merugikan darimanapun pandangannya.e Semangat yang ditumbuhkan Yonif 527/BY Lumajang bersama Polres Lumajang cuma satu, jauhi narkoba karena itu berbahaya dan menolak barang haram ini beredar di Lumajang," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bhayangkari Polres Lumajang Ny.Rahmad Iswan Nusi menanggapi positif adanya ikrar anti narkoba ini, karena bagaimanapun juga ,selain merusak kesehatan, narkoba juga melanggar hukum dan hal itu sudah ada aturannya.
"Jangankan mengedarkan, menggunakannya saja ada hukumnya dan itu berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian dalam hal ini. Kita tidak boleh main-main menyepelekan apa yang namanya narkoba. Selain melanggar hukum, barang haram ini juga merusak generasi bangsa," ungkapnya.
Ikrar anti narkoba ini diikuti tidak hanya dari Persit KCK cabang XLI Yonif 527/BY Lumajang dan Bhayangkari Polres Lumajang, melainkan juga dari Pelajar dan Pramuka.
Disamping itu, dengan adanya ikrar ini, membuktikan bahwa dengan tegas Yonif 527/BY Lumajang menolak dan melawan keberadaan narkoba. (Mansur/Lmj).

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.