SINGKILTERKINI.COM, SUBULUSALAM - Satuan Narkoba Polres Aceh Singkil, menangkap tiga pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh. Selasa (2/1/2018).
Ketiganya yakni, SN (22) Wiraswasta warga Desa Kota Cepu, AW (37) Ibu Rumah Tangga warga Dusun Cepu Indah Desa Subulussalam Timur, dan EN (38) Ibu Rumah Tangga warga Dusun Tran Bakal Buah Desa Multi Makmur.
Para tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut merupakan warga Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh. Mereka ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Aceh Singkil ditiga lokasi yang berbeda.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK menjelaskan, bahwa pada Selasa (2/1/2018) sekira pukul 14.00 WIB, anggota Satuan Narkoba Polres Aceh Singkil yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, IPDA Mudtafa Polres, SH melakukan penangkap terhadap tersangka SN.
"SN ditangkap dipinggir jalan di Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam," jelas Kapolres.
Dari tersangka SN, anggota ikut mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 gram dan 1 unit HP merk Nokia warna biru. Narkoba Jenis Sabu itu, dibeli tersangka SN dari tersangka AW senilai 170 ribu rupiah.
Dari pengamgkuan Tersangka SN, kemudian, pada pukul 14.30 WIB, anggota Sat Narkoba yang ikut dibantu oleh anggota Polsek Simpang Kiri yang dipimpin oleh Kasat Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka AW dirumahnya di Dusun Cepu Indah Desa Subulussalam Timur, kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka AW, anggota Satuan Narkobanya Polres Aceh Singkil, ikut serta disaksikan oleh perangkat Desa, dan dari hasil penggeledahan tersebut di dapati barang bukti berupa 21 bungkus Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak bedak Merk Wardah, 1 unit HP Merk Nokia dan uang hasil penjual sabu senilai 170 ribu rupiah. Narkoba Jenis Sabu ini, dibeli tersangka AW dari tersangka EN.
Sehingga lanjut Kapolres, pada pukul 17.00 WIB, anggota Satuan Narkobanya Polres Aceh Singkil kembali melakukan penangkapan terhadap EN di rumahnya di Dusun Tran Bakal Buah, Desa Multi Makmur Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Kemudian, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka EN dengan ikut serta disaksikan oleh Perangkat Desa. Penggeledahan tersebut dimulai sejak pukul 18.00 WIB -dan berakhir hingga pukul 21.30 WIB.
Kata Kapolres, pada saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka EN, anggota Satuan Narkobanya Polres Aceh Singkil menemukan barang bukti berupa, 3 paket narkotika jenis sabu, 1 unit HP merk Nokia warna biru hitam, 1 buah dompet warna merah, 1 buah timbangan digital, 1 buah buku catatan penjualan sabu dan uang hasil penjualan sabu senilai 2 juta rupiah.
Saat ini, ketiga tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu beserta barang bukti sudah ditahan dan diamankan di Mapolres Aceh Singkil. [JML/Red]
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.