Foto : Adi Samsunur, tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, saat ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Singkil di rumah Kediaman nya di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh. Sabtu (7/10/2017) malam.
SINGKILTERKINI.COM | Sat Narkoba Polres Aceh Singkil menangkap seorang pengedar narkotika jenis Ganja, Adi Samsunur (37) di rumahnya di Desa Bunga Tanjung Kecamatan Sultan, Daulat Pemko Subulussalam, Aceh. Sabtu (7/10/2017) pukul 18.30 WIB.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK, melalaui Kasat Narkoba, IPDA Mustafa SH mengatakan pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di Desa Bunga Tanjung,Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Berawal dari informasi tersebut, selanjutnya, anggota opsnal Satnarkoba Polres Aceh Singkil yang dipimpin oleh Kasat Narkoba melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara.
Kemudian, sekira pukul 18.30 Wib tim Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan penggeledahan rumah tersangka yang disaksikan oleh perangkat Desa Bunga Tanjung dan ditemukan barang bukti.
Dari tangan tersangka, Adi Samsunur ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan daun keladi dengan berat 300 gram, dan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku dengan berat seluruhnya 60 gram.
IPDA Mustafa menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolres Aceh Singkil untuk proses penyidikan lebih lanjut. [Jamaluddin]
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.