-->

Subdenpom IV/1-1 Cilacap Sosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 Kepada Prajurit TNI dan ASN Kodim 0703/Cilacap

REDAKSI

SINGKILTERKINI.COM   I  Prajurit TNI dan ANS Kodim 0703/Cilacap serta satuan dinas jawatan jajarannya di aula Satya Kartika Makodim 0703/Cilacap menerima sosialisasi penyuluhan hukum, lalu lintas oleh Subdenpom IV/1-1 Cilacap, Selasa (26/09) pagi.

Komandan Subdenpom IV/1-1 Cilacap Kapten Cpm Ngali Murtondo menjelaskan, kegiatan pagi ini di Makodim 0703/Cilacap merupakan tindaklanjut dari Komando atas tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi Polisi Militer dilingkungan TNI untuk mensosialisasikan beberapa hal yang di agap penting di ketahui oleh seluruh prajurit TNI di satuan-satuan yang berada di Kotama antara lain tentang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

Kapten Cpm Ngali Murtondo menambahkan, kami jajaran Subdenpom mensosialisasikan kegiatan ini ke Kodim dan Satdisjan, dengan harapan setelah kegiatan ini para prajurit dan ASN bisa memahami dan mengetahui akan peraturan-peraturan yang dilarang bertentangan dengan hukum, serta bisa terhindar dan mencegah dari pelanggaran hukum dan tidak terjerumus, sehingga prajurit bisa menjalankan tugas dengan baik di satuannya.

Lebih lanjut, penegakan hukum disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI AD,  dalam materi ini disampaikan berbagai pelanggaran berlalu lintas yang harus diketahui oleh seluruh anggota prajurit TNI dan ASN.

Sebelum mengakhiri sosialisasi. Ia berharap agar para prajurit dan ASN memahami dan mampu mengaplikasikan peraturan-peraturan lalu lintas tersebut dengan penuh kesadaran, sehingga dapat mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas." Tutup Kapten Cpm Ngali Murtondo. (Srd.Sty)
Komentar Anda

Berita Terkini