SINGKILTERKINI.COM| Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Sosial dan bekerjasama dengan bank BRI menyerahkan dan menyalurkan bantuan sosial non tunai kepada 100 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kamis (20/07/2017) di Aula Kantor Camat Simpang Kanan.
Bantuan tersebut merupakan program Keluarga Harapan (PKH) yang dicanangkan oleh kementrian sosial Republik Indonesia dan merupakan program yang dirubah dari pemberian bantuan sosial secara tunai menjadi non tunai yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (PKM).
Acara tersebut dihadiri oleh, Kadis Sosial Aceh Singkil, H.Mauidhah,SE, Kabid Banjamsos, Radia Naska Manik.SP, Kepala Unit BRI Lipat Kajang, Samsul Rizal sebagai lembaga bayar nontunai, Camat Simpang Kanan, Ahmad, SH dan Camat Danau Paris Yakub dan para pendamping PKH, penerima PKH sekitar 100 orang.
Penyerahan bantuan Sosial non tunai atau berbentuk Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) diserahkan secara simbolis oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Singkil, H.Mauidhah,SE kepada penerima azas manfaat.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Singkil, H.Mauidhah,SE menyampaikan, bantuan sosial dalam bentuk non tunai dari Kementerian Sosial Republik Indonesia ini sejalan dengan program pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Kata Dia, Program tersebut dilaksanakan untuk memutus mata rantai kemiskinan yang ada di Kabupaten Aceh Singkil. Untuk itu, penerima azas manfaat agar dapat mempergunakan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya.
" Dan kami juga meminta kepada peserta PKH agar dapat memenuhi komitmen sebagaimana ketentuan dari Kemensos RI, " tegas Mauidhah.
Sementara itu, Kepala Unit BRI Lipat Lajang Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Samsul Rijal menyampaikan terimakasih kepada kemensos RI yang telah mempercayakan BRI sebagai lembaga bayar bantuan nontunai PKH tahun 2017.
Kata Dia, Kartu PKH dapat digunakan sebagai ATM, tarik tunai, tabungan, transaksi perbankan lainnya. " Peserta PKH jangan menyalahgunakan kartu ini,namun gunakanlah untuk keperluan pendidikan, kesehatan sesuai dengan prosedur kemensos RI," ingatnya.
Sementara itu, Abdullah, S. Sos selaku pendamping PKH Kecamatan Simpang Kanan memaparkan tentang bantuan Bantuan Sosial PKH berupa uang yang langsung di transfer ke rekening KPM dan melalui pendamping PKH para peserta juga akan di arahkan untuk mengubah perilaku konsumtif.
" Kami minta kepada bapak dan ibu selaku penerima dana bantuan PKH agar dapat memanfaatkan dana ini untuk kepentingan pendidikan maupun kesehatan," harapnya.
Menurut Abdul, setiap tahunnya PKM menerima dana bantuan PKH melalui rekening sebesar Rp 1.890.000/ pertahun, dan dana tersebut di bagi dalam 4 tahap.
" Untuk penyaluran tahap 1- 3 para PKM menerima dana PKH masing senilai Rp 500.000 dan pada tahap ke 4 PKM akan kembali menerima dana sebesar Rp. 390.000" sebut Abdul.
Maka dari itu, Abdul mengharapkan kepada KPM untuk memenuhi komitmen sebagai peserta PKH, dan bila tidak dipenuhi komitment tersebut maka sangsinya akan di berikan berupa pemblokiran bantuan dana Sosial.
"Sangsi yang paling berat adalah dikeluarkan dari kepesertaan PKH," tegas Abdul.
Penulis : Jamaluddin

