SINGKILTERKINI | Aparat kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil, Polda Aceh menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sedang beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Mereka ditangkap dijalan desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Singkil yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, IPDA Mustafa,SH.Selasa (20/6/2017) sekira pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat.
" Siang tadi, Kita berhasil menangkap 4 tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu di Desa Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil," Kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK melalui Kasat Narkoba, IPDA Mustafa, SH kepada Wartawan di Aceh Singkil.
Keempat tersangka yaitu,Syahbudin Harahap Als Narji Bin Marehemat (27) yang bekerja sebagai Swasta warga Desa Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Fajar Hamdani ALS Aziz Bin Holili Olib, (35) Karyawan Swasta, warga Perkebunan PT. Delima Makmur, Desa Situban Makmur Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil.
Selanjutnya, Masheriono Als Eri Bin Alm Maslan (46) Wiraswasta Warga Desa Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai Provinsi Sumatra Utara serta Reza Praditta Als Reza Bin Dayat (22), WiraSwasta, warga jalan Sisingamangaraja Perjuangan, Kelurahan Nangka, Kota Binjai, Provinsi Sumatra Utara.
Kata Mustafa, dari tersangka berhasil disita barang bukti yaitu, 2 paket Narkotika golongan I jenis sabu yang di bungkus dengan menggunakan plastik warna hitam dengan berat 2 gram, 2 paket Narkotika golongan l jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kacang Garuda seberat 2 gram, 10 paket Narkotika golongan l jenis sabu yang di bungkus dengan Tas kecil kain warna hitam seberat 10 gram, 1(satu) unit mobil Xenia warna hitam no pol BK 1451 RK, uang tunai senilai 850 juta rupiah.
Penangkapan terhadap tersangka, berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. " Pagi Tadi sekitar Pukul 07.00 WIb, Masyarakat menyebutkan, ada Bandar narkotika dari Medan yang masuk ke Aceh Singkil dan sedang mengecer narkotika jenis Sabu kepada pelanggan dengan menggunakan 1 unit mobil Xenia warna hitam No Pol BK 1451 RK," sebut Mustafa.
Berbekal informasi ini, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan seperti di kawasan Kecamatan Simpang Kanan dan Kecamatan Gunung Meriah serta diseputaran jalan lintas Subulussalam -Singkil. Dari hasil penyelidikan, pada pukul 12.40 Wib, personil mendapati Target Operasi Mobil Xenia di pajak Terpadu Sianjo-Anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.
Mendapati Mobil tersebut,Tim langsung mengikuti dan sesampai di kawasan jalan Desa Tanah Bara, kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil sekira pukul 13.00 WIB,tiba - tiba dari arah dalam mobil ada yang melemparkan 1 bungkus kacang Garuda.
" Awalnya anggota hendak memberhentikan Mobil yang dikendarai oleh tersangka, tiba tiba anggota melihat ada bungkusan kacang Garuda yang dibuang oleh salah satu tersangka dari arah dalam mobil," ungkap Mustafa.
Melihat hal tersebut, Tim Satresnarkoba langsung memberhentikan dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang ada di dalam mobil dan menemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di belakang Jok Supir yang di bungkus dengan plastik warna hitam.
" Anggota juga menemukan 1 bungkus plastik kacang Garuda yang telah di buang di pinggir jalan, setelah di cek ternyata isinya 2 paket Narkotika gol l jenis sabu, dan anggota juga menemukan 10 paket narkotika gol l jenis sabu yang di bungkus dengan Tas kain kecil warna hitam yang disimpan di bawah setir mobil yang dipakai oleh tersangka," jelas Mustafa.
Setelah ditangkap tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Singkil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Jamaluddin




Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.