Jakarta- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan, Bawaslu sedang saat ini telah menyiapkan Peraturan Bawaslu tentang tata cara pemeriksaan administrasi dan dugaan politik uang pada Pilkada 15 febuari 2017 mendatang. Penyampian ini terkait dengan pelaksanan Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) yang terdiri dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan
Kejaksaan Agung.
"Polisi nanti mereka sudah bisa berperan melakukan penyelidikan dan
penyidikan sekaligus. Mereka menyampaikan penyidikan ke kejaksaan.
Begitu juga nanti jaksa akan melakukan proses pengawasan terhadap
penyidikan di Sentra Gakkumdu," kata Nelson di Bawaslu, Jakarta, pada 25 Juli 2016.
Menurutnya, akan tercipta koordinasi satu atap pada Sentra
Gakkumdu yang berbeda dengan sebelumnya di mana perbuatan dugaan politik
uang harus memenuhi unsur pidana. sehingga tidak balik lagi ke institusi masing-masing.
Apabila selama ini Bawaslu
atau Panwaslu menerima laporan dari masyarakat lalu oleh Sentra
Gakkumdu apakah perbuatan itu memenuhi memenuhi unsur tindak pidana atau
tidak. Dan kalau memenuhi unsur tindak pidana mereka meminta pengawas
pemilu mendapatkan dua alat bukti. " Kan tidak mungkin pengawas
mendapatkan dua alat bukti," Sebutnya.
Ia berharap, dengan Sentra Gakkumdu yang satu atap, penelusuran dugaan politik uang akan berjalan lebih cepat. Nelson memprediksi, 30-40 hari cukup untuk memproses laporan dugaan
politik uang, mulai dari penerimaan laporan sampai penuntutan.
sehingga apabila ada satu laporan atau temuan tindak pidana
maka polisi yang ada di Gakkumdu sesuai UU sudah bisa melakukan
penyelidikan, tanpa harus ada kesimpulan atau kajian dari panwas bahwa
itu termasuk tindakpidana dan diteruskan kepada polisi.
by. KMP

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.