-->

Waspada, Polisi Bisa Langsung Menyelidiki dan Menyidik Terkait Politik Uang

REDAKSI
Jakarta- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan, Bawaslu sedang saat ini telah menyiapkan Peraturan Bawaslu tentang tata cara pemeriksaan administrasi dan dugaan politik uang pada Pilkada 15 febuari 2017 mendatang. Penyampian ini terkait dengan pelaksanan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.

 "Polisi nanti mereka sudah bisa berperan melakukan penyelidikan dan penyidikan sekaligus. Mereka menyampaikan penyidikan ke kejaksaan. Begitu juga nanti jaksa akan melakukan proses pengawasan terhadap penyidikan di Sentra Gakkumdu," kata Nelson di Bawaslu, Jakarta, pada 25 Juli 2016.

Menurutnya, akan tercipta koordinasi satu atap pada Sentra Gakkumdu yang berbeda dengan sebelumnya di mana perbuatan dugaan politik uang harus memenuhi unsur pidana. sehingga tidak balik lagi ke institusi masing-masing. 


Apabila selama ini Bawaslu atau Panwaslu menerima laporan dari masyarakat lalu oleh Sentra Gakkumdu apakah perbuatan itu memenuhi memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Dan kalau memenuhi unsur tindak pidana mereka meminta pengawas pemilu mendapatkan dua alat bukti. " Kan tidak mungkin pengawas mendapatkan dua alat bukti," Sebutnya.

Ia berharap, dengan Sentra Gakkumdu yang satu atap, penelusuran dugaan politik uang akan berjalan lebih cepat. Nelson memprediksi, 30-40 hari cukup untuk memproses laporan dugaan politik uang, mulai dari penerimaan laporan sampai penuntutan.

sehingga apabila ada satu laporan atau temuan tindak pidana maka polisi yang ada di Gakkumdu sesuai UU sudah bisa melakukan penyelidikan, tanpa harus ada kesimpulan atau kajian dari panwas bahwa itu termasuk tindakpidana dan diteruskan kepada polisi.

by. KMP
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini