- Tuntut Kades Di Copot
Aceh Singkil- Pada Senin 18 Juli 2016, ratusan
masyarakat Kampong Kilangan, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh kembali mengelar aksi unjuk rasa dengan cara menduduki teras kantor bupati. Kedatangan
warga ini untuk menuntut Bupati Aceh Singkil, H.Safridi,SH agar segera mencopot
Kepala Desa Kilangan. Aksi tersebut merupakan aksi yang kedua setelah aksi 20
Mei 2016 lalu dengan tuntutan yang sama.
Sebelumnya dalam aksi unjuk rasa yang digelar pada 20
Mei 2016, Bupati Aceh Singkil, H.Safriadi,SH berjanji akan memenuhi tuntutan
masyarakat asal Kampong kilangan. Dikarenakan janji kepala Daerah tak kunjung
direalisasikan, membuat masyarakat kilangan yang didominasi para pemuda dan kaum
ibu-ibu kembali melakukan aksi serupa secara damai.
Masyarakat Kampong Kilangan Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh
Singkil, Saat Mengelar Aksi Unjuk Rasa damai dihalaman Kantor Bupati Aceh
Singkil
Warga dalam orasinya,mengancam akan menduduki kantor bupati apabila tuntutan para
pengunjuk rasa tidak dipenuhi. Bukan hanya itu, kaum Ibu-ibu yang ikut
melakukan aksi telah menyiapkan perlengkapan masak di teras kantor bupati.
Aksi unjuk
rasa yang dilakukan warga kampong Kilangan itu tidak lain adalah untuk menuntut pemberhentian Kepala Desa
Kilangan yang diduga oleh warga telah memperjual-belikan tanah Tempat Pemakaman Umum yang ada
di desa setempat.
Sekdakab Aceh Singkil Temui Pengunjuk Rasa
Sekretaris
Daerah (Setda) Kabupaten Aceh Singkil,
Drs, Azmi yang menemuiPengunjuk Rasa
Sekretaris
Daerah (Setda) Kabupaten Aceh Singkil, Drs, Azmi yang menemui massa menghimbau
agar pengunjuk rasa tetap tenang dan tidak berbuat anarkis. “Semua masalah
pasti ada solusi,” kata Azmi.
Menurut Azmi
untuk memberhentikan seorang dari jabatan kepala desa tidak semudah membalikan
telapak tangan. Kalaupun harus memberhentikan kepala desa tentunya membutuhkan
waktu cukup lama, sekitar 6 bulan yang apabila kepala desa tersebut telah
dinyatakan bersalah. Oleh karena itu, Sekda meminta kepada para pengunjuk rasa
agar dapat mengirim beberapa perwakilan agar tuntutan warga dapat dibicarakan
melalui musyawarah.
Dalam musyawarah tersebut, Pemkab Aceh Singkil akan menonaktifkan sementara oknum Kepala Desa Kilangan dan akan membawa perkara tersebut ke pengadilan PTUN sampai ada keputusan yang tetap. Bukan hanya itu, pihak pemerintah juga akan mengangkat dan memulihkan nama baik Riwayanto (Kades Kilangan) apabila tidak terbukti bersalah berdasarkan PTUN.
Dalam musyawarah tersebut, Pemkab Aceh Singkil akan menonaktifkan sementara oknum Kepala Desa Kilangan dan akan membawa perkara tersebut ke pengadilan PTUN sampai ada keputusan yang tetap. Bukan hanya itu, pihak pemerintah juga akan mengangkat dan memulihkan nama baik Riwayanto (Kades Kilangan) apabila tidak terbukti bersalah berdasarkan PTUN.


Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.