-->

Aceh Singkil Kembali Di Guncang Demonstran

REDAKSI
  • Tuntut Kades Di Copot
Aceh Singkil- Pada Senin 18 Juli 2016, ratusan masyarakat Kampong Kilangan, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh kembali mengelar aksi unjuk rasa dengan cara menduduki teras kantor bupati. Kedatangan warga ini untuk menuntut Bupati Aceh Singkil, H.Safridi,SH agar segera mencopot Kepala Desa Kilangan. Aksi tersebut merupakan aksi yang kedua setelah aksi 20 Mei 2016 lalu dengan tuntutan yang sama.
Sebelumnya dalam aksi unjuk rasa yang digelar pada 20 Mei 2016, Bupati Aceh Singkil, H.Safriadi,SH berjanji akan memenuhi tuntutan masyarakat asal Kampong kilangan. Dikarenakan janji kepala Daerah tak kunjung direalisasikan, membuat masyarakat kilangan yang didominasi para pemuda dan kaum ibu-ibu kembali melakukan aksi serupa secara damai.
 

Masyarakat Kampong Kilangan Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil, Saat Mengelar Aksi Unjuk Rasa damai dihalaman Kantor Bupati Aceh Singkil

Warga dalam orasinya,mengancam akan menduduki kantor bupati apabila tuntutan para pengunjuk rasa tidak dipenuhi. Bukan hanya itu, kaum Ibu-ibu yang ikut melakukan aksi telah menyiapkan perlengkapan masak di teras kantor bupati.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga kampong Kilangan itu tidak lain adalah untuk menuntut pemberhentian Kepala Desa Kilangan yang diduga oleh warga telah memperjual-belikan tanah Tempat Pemakaman Umum yang ada di desa setempat.


Sekdakab Aceh Singkil Temui Pengunjuk Rasa

 
 Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Aceh Singkil,
 Drs, Azmi yang menemuiPengunjuk Rasa

Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Aceh Singkil, Drs, Azmi yang menemui massa menghimbau agar pengunjuk rasa tetap tenang dan tidak berbuat anarkis. “Semua masalah pasti ada solusi,” kata Azmi.

Menurut Azmi untuk memberhentikan seorang dari jabatan kepala desa tidak semudah membalikan telapak tangan. Kalaupun harus memberhentikan kepala desa tentunya membutuhkan waktu cukup lama, sekitar 6 bulan yang apabila kepala desa tersebut telah dinyatakan bersalah. Oleh karena itu, Sekda meminta kepada para pengunjuk rasa agar dapat mengirim beberapa perwakilan agar tuntutan warga dapat dibicarakan melalui musyawarah.

Dalam  musyawarah tersebut, Pemkab Aceh Singkil akan menonaktifkan sementara oknum Kepala Desa Kilangan dan akan membawa perkara tersebut ke pengadilan PTUN sampai ada keputusan yang tetap. Bukan hanya itu, pihak pemerintah juga akan mengangkat dan memulihkan nama baik Riwayanto (Kades Kilangan) apabila tidak terbukti bersalah berdasarkan PTUN.

By. Jamaluddin 

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini