-->

SOMASI Minta Bupati Aceh Singkil Bentuk Tim Bersama Tinjau Ulang HGU Perusahaan Sawit

REDAKSI


SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL
– Solidaritas Masyarakat Aceh Singkil (SOMASI) meminta Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, membentuk tim bersama untuk meninjau ulang Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan yang berkonflik dengan kelompok tani dan masyarakat.

Permintaan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif SOMASI, Hambalisyah Sinaga, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10/2026).

Hambalisyah meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menindaklanjuti surat Gubernur Aceh Nomor 500.8/9625 tanggal 10 Agustus tentang pemberitahuan peninjauan lapangan yang ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Aceh.

Menurut SOMASI, surat tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk meninjau HGU perusahaan perkebunan sekaligus mengevaluasi pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan HGU, SOMASI juga meminta Bupati Aceh Singkil bersikap tegas terkait kewajiban perusahaan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau kebun plasma.

Dalam keterangannya, SOMASI merujuk sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, serta Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020.

SOMASI menilai pemenuhan kewajiban pembangunan kebun plasma perlu menjadi bagian dari evaluasi terhadap perusahaan pemegang HGU. Namun, kepatuhan setiap perusahaan perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan peninjauan lapangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SOMASI Singgung Pernyataan Gubernur Aceh

Hambalisyah juga menyinggung pernyataan Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil di gedung DPRK Aceh Singkil pada 15 Februari 2025.

Dalam keterangan yang disampaikan SOMASI, Gubernur Aceh dikutip mengatakan, “Tidak usah ribut dan berkelahi, biarkan meter yang berbicara.”

SOMASI berharap persoalan lahan di Aceh Singkil dapat diselesaikan melalui pengukuran dan pemeriksaan secara objektif sehingga konflik antara masyarakat dan perusahaan dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum.

10 Perusahaan dan 1 Koperasi Diusulkan untuk Ditinjau Ulang

SOMASI mencantumkan 10 perusahaan dan 1 koperasi yang direkomendasikan untuk ditinjau ulang, yakni PT Delima Makmur, PT Socfindo, PT Nafasindo, PT Astra, PT Dalanta Anugrah Persada, PT Runding Persada, PT Olaga Prima, PT GSS, PT NDH, PT Lasiama Bersaudara (KKS Group), dan Koperasi Indomora.

Rekomendasi tersebut disampaikan SOMASI sebagai bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk melakukan peninjauan lebih lanjut terhadap status HGU dan pemenuhan kewajiban perusahaan.

Pencantuman nama-nama tersebut merupakan bagian dari rekomendasi SOMASI dan bukan merupakan kesimpulan bahwa seluruh perusahaan dan koperasi yang disebut telah terbukti melakukan pelanggaran.

SOMASI berharap pemerintah daerah menindaklanjuti permintaan pembentukan tim bersama agar persoalan HGU, kewajiban pembangunan kebun plasma, dan konflik lahan yang melibatkan masyarakat dapat ditangani secara objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Red)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini