SINGKILTERKINI.NET, GUNUNG MERIAH– Kepastian status pemerintahan Kampong Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, menjadi perhatian masyarakat menyusul putusan pengadilan yang telah menjatuhkan hukuman pidana kepada Keuchik nonaktif Rajab.
Sejumlah warga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera mengambil langkah administratif dengan menetapkan pemberhentian definitif terhadap yang bersangkutan agar roda pemerintahan kampung dapat berjalan tanpa polemik berkepanjangan.
Desakan tersebut muncul setelah putusan Pengadilan Negeri Singkil dalam perkara Nomor 35/Pid.Sus/2025/PN.Skl menyatakan Rajab terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.
Salah seorang warga Kampong Sebatang, Raja Rahadi, menilai putusan tersebut telah memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk mengambil keputusan lanjutan terkait status kepala kampung.
"Kami berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian. Putusan pengadilan sudah ada dan masyarakat ingin persoalan ini segera diselesaikan sesuai aturan yang berlaku," kata Raja Rahadi, Sabtu (20/6/2026).
Menurutnya, saat ini Rajab memang telah diberhentikan sementara melalui keputusan bupati dan jabatan kepala kampung dijalankan oleh pelaksana tugas. Namun, masyarakat menginginkan adanya kejelasan status agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah warga.
Raja mengatakan kepastian tersebut penting mengingat pemerintahan kampung memiliki berbagai agenda pelayanan publik dan program pembangunan yang harus terus berjalan.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Pemuda Sebatang, Pajri Bancin. Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan secara cepat agar kondisi sosial di masyarakat kembali kondusif.
Menurut Pajri, kasus yang menjerat Rajab telah menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut dugaan tindakan pengancaman terhadap seorang perempuan yang merupakan aparatur desa.
"Kami berharap pemerintah daerah mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat," ujarnya.
Pajri menjelaskan bahwa sejumlah regulasi telah mengatur mekanisme pemberhentian kepala kampung, termasuk apabila yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain memberikan kepastian hukum, keputusan tersebut dinilai penting untuk menjamin kelancaran tata kelola pemerintahan kampung, pengelolaan anggaran desa, serta pelaksanaan program pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Rajab divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Singkil setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pengancaman. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun dua bulan penjara.
Perkara yang menjerat Keuchik Sebatang itu sempat menyita perhatian publik di Aceh Singkil dan kini masyarakat menunggu tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait status definitif yang bersangkutan sebagai kepala kampung.(Jml)

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.