SINGKILTERKINI.NET,SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil masih menunggu kepulangan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, untuk membahas tindak lanjut status Keuchik nonaktif Kampong Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Rajab, yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Diketahui, Rajab dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam perkara Nomor 35/Pid.Sus/2025/PN Skl. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Aceh Singkil, Edy Widodo, mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Singkil yang diserahkan oleh masyarakat Kampong Sebatang.
"Putusan dari Pengadilan Negeri Singkil sudah kami terima dari masyarakat Desa Sebatang. Untuk proses pemberhentian Keuchik nonaktif Rajab, kami masih menunggu Bapak Bupati pulang dari dinas luar," kata Edy Widodo, Senin (22/6/2026).
Menurut Edy, setelah Bupati kembali ke Aceh Singkil, pemerintah daerah akan segera menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait guna membahas langkah dan mekanisme yang harus ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat tersebut akan melibatkan Asisten I Sekretariat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, serta unsur terkait lainnya.
"Persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut pengelolaan keuangan desa dan sejumlah program pembangunan yang saat ini tertunda. Kami akan segera melakukan pembahasan setelah Bupati kembali," ujarnya.
Sebelumnya, masyarakat Kampong Sebatang menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan agar pemerintah daerah segera mengambil keputusan terkait status definitif kepala kampung tersebut.
Berdasarkan ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Kampung serta Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021, kepala kampung yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diberhentikan oleh bupati.
Ketua Pemuda Kampong Sebatang, Pajri Bancin, berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti putusan tersebut agar tercipta kepastian hukum dan kepastian penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kampung.
"Jika putusan pengadilan sudah inkrah dan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah, maka pemerintah daerah wajib menjalankan aturan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan kepastian pemerintahan di Desa Sebatang," kata Pajri.
Ia menambahkan, kepastian status kepala kampung sangat penting untuk menjamin kelancaran pengelolaan anggaran desa, pelayanan masyarakat, serta pelaksanaan program pembangunan yang selama ini menjadi kebutuhan warga.
Masyarakat berharap keputusan yang nantinya diambil Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik demi menjaga stabilitas pemerintahan dan pembangunan di Kampong Sebatang.(Jml/IR)

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.