SINGKILTERKINI.NET,SINGKIL UTARA – Wacana pembentukan daerah pemilihan (dapil) tersendiri bagi Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam terus mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Persatuan Wartawan Aceh Singkil (Perwasi) yang menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat representasi politik masyarakat di tingkat provinsi.
Ketua Perwasi Aceh Singkil, Nazaruddin, mengatakan selama beberapa periode terakhir keterwakilan Aceh Singkil dan Subulussalam di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) masih menjadi persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Menurutnya, kondisi tersebut terlihat dari hasil Pemilu 2024 yang belum mampu menghadirkan wakil yang benar-benar berasal dan memperjuangkan kepentingan dua daerah tersebut di parlemen Aceh.
"Kalau kita melihat hasil Pemilu terakhir, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam praktis tidak memiliki kursi yang benar-benar mewakili daerah ini di DPRA. Ini tentu menjadi perhatian bersama," kata Nazaruddin, Senin (22/6/2026).
Saat ini Aceh Singkil dan Subulussalam tergabung dalam Dapil Aceh 9 bersama Kabupaten Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya. Dalam konfigurasi tersebut, daerah yang memiliki jumlah pemilih lebih besar cenderung lebih dominan dalam perebutan kursi legislatif.
Kondisi itu, kata Nazaruddin, menyebabkan peluang calon dari Aceh Singkil maupun Subulussalam untuk memperoleh kursi DPRA menjadi semakin berat.
Padahal, jika mengacu pada jumlah penduduk, kedua daerah memiliki potensi basis pemilih yang cukup besar. Data kependudukan menunjukkan jumlah penduduk Aceh Singkil sekitar 138 ribu jiwa, sementara Kota Subulussalam mencapai lebih dari 107 ribu jiwa.
Dengan total populasi lebih dari 245 ribu jiwa, Aceh Singkil dan Subulussalam dinilai layak dipertimbangkan sebagai satu daerah pemilihan tersendiri dalam penataan dapil mendatang.
Nazaruddin menegaskan, usulan pemisahan dapil bukan semata-mata berkaitan dengan kepentingan politik elektoral, melainkan untuk memastikan masyarakat di wilayah perbatasan Aceh tersebut memperoleh akses representasi yang lebih proporsional.
Menurutnya, keberadaan wakil rakyat yang memiliki kedekatan langsung dengan daerah asal akan memudahkan penyaluran aspirasi masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, pelayanan kesehatan hingga pengembangan ekonomi daerah.
"Semakin kuat keterwakilan politik suatu daerah, semakin besar pula peluang aspirasi masyarakat diperjuangkan dalam kebijakan pembangunan di tingkat provinsi," ujarnya.
Perwasi memandang evaluasi terhadap pembagian dapil merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi dan pemerataan pembangunan antarwilayah di Aceh.
Karena itu, pihaknya berharap wacana pembentukan Dapil Aceh Singkil–Subulussalam dapat menjadi perhatian penyelenggara pemilu, pemerintah, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk dikaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tujuan akhirnya bukan sekadar menambah dapil, tetapi memastikan suara masyarakat Aceh Singkil dan Subulussalam benar-benar memiliki ruang representasi yang memadai di DPRA," tutup Nazaruddin.(Jml)

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.