-->

GPPM Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Sebatang ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil

REDAKSI


SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL –
Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) telah melaporkan dugaan penyimpangan anggaran Pemerintah Desa Sebatang tahun 2024–2025 ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Laporan tersebut disampaikan secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berdasarkan surat bernomor 141/GPPM/B/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026. Namun hingga kini, laporan tersebut masih menunggu tindak lanjut dari pihak kejaksaan.

Ketua GPPM, Masdi Munthe S.H., mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data dan temuan lapangan sebelum melaporkan dugaan tersebut.

“Kami sudah turun langsung ke lapangan. Dari hasil penelusuran kami, banyak kegiatan yang tidak kami temukan realisasinya. Padahal anggarannya sudah dicairkan,” ujar Masdi kepada SingkilTerkini, Kamis (19/2).

Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan tersebut mencakup sejumlah kegiatan yang bersumber dari dana desa.

Adapun kegiatan yang diduga bermasalah meliputi:

Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat, dan Keagamaan tahun 2024 sebesar Rp124.305.310 dan tahun 2025 sebesar Rp126.596.280.

Bantuan Perikanan tahun 2024 sebesar Rp32.500.000.

Pembangunan dan rehabilitasi sarana kebudayaan dan keagamaan tahun 2024 sebesar Rp112.000.000.

Anggaran keadaan mendesak tahun 2024 sebesar Rp79.200.000 dan tahun 2025 sebesar Rp68.400.000.

Menurut Masdi, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, sejumlah kegiatan tersebut tidak ditemukan realisasinya sehingga menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran.

“Ini tentu sangat merugikan masyarakat desa. Kami mendesak kejaksaan agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa, bendahara, serta perangkat desa yang terlibat,” tegasnya.

Selain itu, GPPM juga meminta Kejari Aceh Singkil segera menerbitkan surat penyelidikan guna mengungkap kebenaran dugaan penyimpangan dana desa tersebut.

“Kami berharap penegak hukum bekerja profesional dan transparan. Jika terbukti ada unsur pidana, kami minta diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tambah Masdi.

GPPM berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, para pihak terkait di Kabupaten Aceh Singkil belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(Red)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini