SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil mengungkap empat kasus menonjol dalam dua pekan terakhir. Kasus tersebut meliputi tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pengeroyokan, serta penyalahgunaan narkotika.
Konferensi pers dipimpin Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., didampingi pejabat utama Polres di Aula Catur Prasetya, Jumat (7/11/2025).
“Seluruh kasus ini menjadi perhatian kami karena menyangkut keamanan dan perlindungan perempuan serta anak. Polres Aceh Singkil berkomitmen menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu,” ujar Kapolres.
Kasus 1 – Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Tersangka SM (26), warga Desa Tanah Bara, diduga memperkosa korban berusia 17 tahun sebanyak empat kali di rumahnya pada 26 Oktober 2025.
Ia ditangkap 5 November 2025 tanpa perlawanan dan dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hingga 16 tahun penjara.
Kasus 2 – KDRT
Tersangka ED (46), warga Desa Siatas, diduga memukul istrinya NM (42) hingga luka bakar dan memar.
Polisi menangkap pelaku 4 November 2025. Ia dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kasus 3 – Pengeroyokan
Peristiwa terjadi di Desa Haloban, Pulau Banyak Barat. Dua tersangka NI (29) dan NO (24) menganiaya korban EI (35) karena dendam.
Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kasus 4 – Narkotika
Satresnarkoba mengamankan dua tersangka, HM (35) dan BSP (25), bersama barang bukti 43,68 gram sabu dan 4 butir ekstasi di Desa Lipat Kajang. Keduanya dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman seumur hidup.
Kapolres mengimbau masyarakat aktif melapor bila mengetahui tindak kejahatan.
“Sinergi polisi dan masyarakat penting untuk menjaga kamtibmas yang kondusif,” tutupnya. (Jamal)

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.